Viral Medsos

Kapolres Bogor Dilaporkan ke Div Propam Polri, AKBP Imanuddin Salahkan Pengacara Korban

AKBP Iman pun menjelaskan perkembangan kasus tersebut, penyidik telah melakukan pekerjaannya secara profesional.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin. 

TRIBUN-MEDAN.COMKapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin angkat bicara soal tudingan terhadap dirinya atas dugaan pelanggaran kode etik jabatan dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang dialami warga Perumahan Erfina Kencana Regency.

Atas dugaan itu, warga kemudian melaporkan Iman ke Divisi Propam Mabes Polri, Senin (21/11/2022).

AKBP Iman pun menjelaskan perkembangan kasus tersebut, penyidik telah melakukan pekerjaannya secara profesional.

Iman menjelaskan, berkas perkara itu sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan sudah ada petunjuk (jaksa) mengenai hal itu.

"Berkas perkara juga sudah dikirim ke JPU dan sudah ada petunjuk dari jaksa," kata Iman, Selasa (22/11/2022).

Iman mengatakan bukan pihak tidak profesional, tapi yang menghambat serta menghalangi proses penyidikan adalah pengacara para korban warga Perumahan Erfina Kencana Regency.

Ia menyebut, kepolisian telah berulang kali meminta bukti dan petunjuk yang dipegang oleh pengacara. Namun, sambung Iman, permintaan itu belum juga diserahkan.

"Padahal sama korban (warga) sudah diserahkan pada pengacaranya. Sebagai penegak hukum yang profesional seharusnya pengacara korban tidak menghalangi dan menghambat penyidikan," sebutnya.

Kapolres Bogor AKBP Iman (Sumber: Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)
Kapolres Bogor AKBP Iman (Sumber: Kompas.com/Afdhalul Ikhsan) (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)

Sebelumnya, warga Perumahan Erfina Kencana Regency, di Bogor, Jawa Barat, melaporkan Kapolres Bogor ke Divisi Propam Mabes Polri karena dinilai melanggar kode etik jabatan dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang dialami warga.

Laporan itu dibuat setelah warga menganggap Polres Bogor tidak melakukan tugasnya secara profesional terkait penanganan kasus dugaan penipuan yang dilakukan pihak pengembang perumahan PT Pancanaka Swasakti Utama terhadap warga.

Kuasa hukum warga Selestinus Ola mengatakan, sudah dua tahun warga menanti kepastian hukum sejak melaporkan kasus tersebut pertama kali pada tahun 2020.

Namun, sambung Ola, hingga kini penanganan kasus itu belum juga berujung.

"Kami sudah datang ke Propam Mabes untuk membuat laporan. Warga juga ikut, ada 20 orang. Kami laporkan Kapolres Bogor atas ketidakprofesionalan dan dugaan kejahatan jabatan karena melindungi penjahat," ucap Ola.

Ola menyampaikan, dari 20 orang yang menjadi kliennya, kerugian yang dialami mereka mencapai total Rp 20 miliar.

Kasus itu bermula ketika warga belum juga mendapatkan sertifikat rumah yang dijanjikan pihak pengembang meski sudah lunas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved