Berita Persidangan

6 Tahanan Polrestabes Medan yang Siksa Kawan Satu Penjara hingga Tewas Divonis 8 Tahun Bui

Keenam terdakwa penganiayaan hingga meninggal dunia di Rumah Tahanan Polrestabes (RTP) Medan divonis 8 tahun di PN Medan

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum saat membacakan amar putusan kepada keenam terdakwa tahanan RTP Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Keenam terdakwa penganiayaan hingga meninggal dunia di Rumah Tahanan Polrestabes (RTP) Medan divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/11/2022).

Keenam pria tersebut ialah Andi Arpino, Yulisama Zebua, kemudian Tolib Siregar alias Randi, Nino Pratama Aritonang, Willy Sanjaya, dan Hendra Siregar. Adapun seorang terdakwa lainnya, yakni Hisarma Pancamotan Manalu sudah divonis lebih dulu dengan vonis 8 tahun penjara pada Kamis (14/7/2022).

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa selama 8 tahun penjara.

Baca juga: Eks Kacab Pegadaian Syariah Segera Diadili di PN Medan, Ini Awal Terkuak Korupsi Rp 1,8 Miliar

Hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara,” tegas Zufida.

Menurut Majelis hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, sudah pernah dihukum dan belum ada perdamaian dengan keluarga korban. 

"Keadaan meringankan, terdakwa berterus terang dan sopan selama persidangan," ucap hakim.

Seusai membacakan amar putusan, Majelis hakim memberikan kesempatakan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan melalui Penasihat Hukum (PH) nya.

Menanggapi putusan tersebut, para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Pikir-pikir yang mulia," jawab keenam terdakwa secara serentak.

Putusan tersebut, diketahui lebih rendah dua tahun dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut keenam terdakwa selama 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaannya menuturkan perkara ini bermula pada Senin 15 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

Saksi I Hendra Siregar Alias Jubal sedang berada di Rumah Tahanan Polrestabes Medan tepatnya di Blok G dan Terdakwa LEONARDO SINAGA yang merupakan anggota polisi bersama dengan Alm HENDRA SYAHPUTRA memanggil saksi II ANDI ARPINO dan terdakwa mengatakan kepada saksi II ”Ini udah ku olah uangnya di depan sebesar Rp 5 juta”.

Lalu saksi II mengatakan ”Apa ada uangnya bang” dan terdakwa mengatakan ”Kau tenang aja nanti kau kasih handphone biar nelpon keluarganya” dan saksi II mengatakan ”Ya udah bang”.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved