Berita Persidangan

6 Tahanan Polrestabes Medan yang Siksa Kawan Satu Penjara hingga Tewas Divonis 8 Tahun Bui

Keenam terdakwa penganiayaan hingga meninggal dunia di Rumah Tahanan Polrestabes (RTP) Medan divonis 8 tahun di PN Medan

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum saat membacakan amar putusan kepada keenam terdakwa tahanan RTP Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/11/2022). 

Lalu pada 18 November 2021 sekira pukul 10.00 wib, terdakwa datang ke ruangan tahanan blok G dan memanggil saksi II untuk memastikan apakah uang tersebut sudah atau tidak.

Kemudian, terdakwa merasa kesal karena korban belum juga memberikan uang tersebut kepada saksi.

Dengan emosi, terdakwa kembali membenturkan bagian kepala korban mengenai jeruji besi yang mengakibatkan kepalanya mengalami luka memar. 

"Kemudian terdakwa menyuruh saksi II untuk menghajar korban tetapi tidak sampai meninggal. Mereka terus menerus memukul dan menghajar korban karena uang yang mereka minta tidak juga diberikan," kata Pantun Marojahan.
 
Sehingga, dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban meninggal akibat lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved