Berita Sumut
Diskusi Soal Pengendalian Ruang di Danau Toba, Gubernur Edy Singgung Soal Ikan Setan Merah
Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi menyinggung soal keberadaan ikan Red Devil (ikan merah) yang memangsa bibit ikan mujahir di kawasan Danau Toba.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyinggung soal keberadaan ikan Red Devil (ikan setan merah) yang memangsa bibit ikan mujahir yang selama ini merupakan endemik di kawasan Danau Toba.
Edy Rahmayadi berkonsultasi kepada kepala daerah di kawasan Danau Toba tentang bagaimana mengatasi masalah tersebut.
Baca juga: Sukseskan Even F1H2O, Pemkab Toba Akan Kucurkan APBD Rp 10 Miliar, Harap Perusahaan Ikut Partisipasi
“Saya minta semua pihak melaksanakan solusi secara transparan. Termasuk aturan-aturan itu, kalau memperhatikan kondisi masyarakat, pasti mereka akan menerima. Karena kalau rakyat tak percaya, tak akan bisa (program) berjalan. Jadi beri mereka kepercayaan, bagaimana sumber daya manusia (SDM) kita tingkatkan,” ujar Edy Rahmayadi saat diskusi soal Danau Toba, di Hotel Santika Dyandra Medan, Jalan Raden Saleh, Medan, Kamis (24/11/2022).
Edy meminta aturan main terkait tata ruang yang ada di Danau Toba perlu koordinasi.
Sehingga tidak terkesan jalan sendiri, atau berbanding terbalik dengan semangat pemerintah pusat menjadikan kawasan itu lebih maju dari segi pariwisata, yang bermuara kepada kesejahteraan rakyat.
“Ada BPODT itu, kita pelu tahu juga, apa yang sedang mereka lakukan, yang akan mereka lakukan dan apa sasarannya. Perlu sekali kita koordinasi, supaya saya tahu apa yang harus dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kemen ATR/BPN Budi Situmorang menjelaskan bahwa penataan ruang memang perlu kolaborasi dan penyesuaian antara pusat, provinsi dan kabupaten kota.
Sehingga upaya itu bisa diwujudkan melalui pembinaan, pengendalian dan pemanfaatan ruang.
“Kepada pemerintah daerah melalui sejumlah instrument pengendalian. Jadi kami bukan mengatakan bahwa perencanaan kabupaten itu tidak baik. Tetapi fungsi danau yang ada saat ini harus diperkaya lagi dengan fungsi pengendaliannya. Termasuk untuk kabupaten Pakpak Bharat, ternyata ada aliran dari bawah tanah yang masuk ke Danau Toba, sehingga daerah itu juga harus dijaga lingkungannya,” jelas Budi.
Dalam instrumen pengendalian tata ruang kawasan Danau Toba, lanjut Budi, sudah ada aturan dan ketentuan khusus.
Namun kondisi di sana sudah banyak pembangunan, sehingga tidak bisa dipungkiri bahwa kenyataannya banyak berdiri bangunan yang tidak sesuai ketentuan.
Karena itu perlu upaya pencegahan perubahan fungsi ruang untuk masa mendatang.
“Dimulai dari kabupaten, provinsi dan pusat. Kewenangan itu dapat diambil alih dengan waktu tertentu. Kalau tidak dilakukan oleh bupati dalam waktu tertentu, Gubernur punya hak untuk mengambil alih. Begitu juga jika Gubernur tidak melaksanakannya, menteri yang mengambil alih dalam jangka waktu tertentu,” katanya.
Begitu juga dengan ketentuan pidana sebut Budi, bagi pejabat yang memberikan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, maka akan ada sanksi kurungan.
Sebagaimana catatan mereka tentang adanya indikasi pelanggaran.