Berita Sumut

Kepala BPTD Wilayah II Sumut sebut Lebih dari 4 Ribu Kasus Lakalantas di Sumut Tahun 2022

selama 8 bulan terakhir pada tahun ini telah terjadi lebih dari 4 ribu kasus kecelakaan lalu-lintas di Provinsi Sumatera Utara.

Penulis: Maurits Pardosi |

Kepala BPTD Wilayah II Sumut sebut Lebih dari 4 Ribu Kasus Lakalantas di Sumut Tahun 2022

TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Kepala BPTD Wilayah II Sumut, Batara menjelaskan soal keselamatan dalam berlalu-lintas.

Dalam penuturannya, ia menyampaikan, selama 8 bulan terakhir pada tahun ini telah terjadi lebih dari 4 ribu kasus kecelakaan lalu-lintas di Provinsi Sumatera Utara.

"Dari informasi yang kita dapatkan dari Polda Sumut, lakalantas sepanjang 8 bukan terakhir dalam tahun 2022 ini telah terjadi lebih dari 4 ribu kasus kecelakaan lalu lintas di Provinsi Sumatera Utara," ujar Batara, Kamis (24/11/2022).

Angka tersebut ternyata sudah alami kenaikan dari tahun sebelumnya dan didominasi oleh kendaraan bermotor atau roda dua.

"Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2021, dimana penyumbang terbanyak lakalantas ini adalah kendaraan roda dua. Hal ini tentu terjadi karena minimnya kesadaran masyarakat dalam berkendara," sambungnya.

Sehingga, ia berharap melalui kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2020 kali ini, masyarakat Sumut semakin sadar akan keselamatan berlalu-lintas.

"Oleh karena itu, pada hari ini, BPTD Wilayah II Sumut membuat tema safety riding agar dapat meningkatkan pengetahuan berlalu-lintas dan berkendara, khususnya pengguna kendaraan roda soal keselamatan berkendara," terangnya.

Ia juga menyampaikan, keselamatan berlalu-lintas sangat dipengaruhi oleh kebiasaan buruk pengguna jalan yang tak mengindahkan tata-tertib berlalu-lintas di jalan.

"Dimana pengendara yang baik bukan sebatas soal kelengkapan surat berkendara, tapi juga harus tahu bagaimana keselamatan berkendara, cara mengemudi yang baik. Sehingga dapat mengurangi angka lakalantas," sambungnya.

Ia juga menyinggung soal pembatasan laju dalam berkendara guna mengurangi terjadinya lakalantas.

"Tema PKJ tahun 2022 ini adalah jalan untuk keselamatan, jaga laju 30 kilometer per jam. Melalui pembatasan sebesar 30 kilometer per jam, akan dapat melindungi pengguna jalan yang rentan, misalnya pejalan kaki, pesepeda, anak-anak, lansia, dan disabilitas," terangnya.

"Kecepatan 30 kilometer per jam bakal mengurangi lakalantas. Pembatasan kecepatan ini merupakan upaya mengurangi emisi gas buang yang berbahaya bagi kesehatan dan berkontribusi terhadap lingkungan," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved