Berita Seleb
Dilaporkan Nicholas Sean, Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Penjara, Pengacara Sebut Tuntutan Jaksa Keliru
Menurut pertimbangan jaksa, Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 KUHP Pidana.
Sementara menurut pihak Ayu Thalia, alat bukti yang diajukan bertentangan dengan Pasal 311 itu sendiri.
"Tuntutan ini tentu akan kami tanggapi juga. Ini kan sudah meruncing ke satu Pasal, yakni Pasal 311. Yang Pasal 310 sudah gugur."
"Minggu depan kami akan ajukan pleidoi, pleidoi kami sudah siap sebenarnya. Tinggal nanti kita akan masukan tuntutan," jelas Pitra.
Pitra menyebut tuntutan JPU bertolak belakang dengan alat bukti yang ada.

"Saya kira tuntutan bertolak belakang dengan alat bukti. Karena alat bukti itu flashdisc loh, padahal Pasal 311 itu tentang fitnah."
"Seumpamanya memang 311 itu harusnya bukti Laporan Polisi (LP) yang dihentikan. Ini enggak ada bukti," sambung Pitra.
Pitra menilai tuntutan jaksa terhadap Ayu Thalia sepenuhnya keliru.
"Secara singkat kami gambarkan bahwa tuntutan jaksa keliru," kata Pitra Romadoni saat ditemui usai persidangan.
Baca juga: FAKTA BARU Perseteruan Selebgram Ayu Thalia dan Nicholas Sean, Singgung soal Check-in ke Hotel
Sementara Ayu Thalia menyerahkan semua perkara hukumnya kepada kuasa hukum dan majelis hakim.
"Saya serahkan kepada majelis hakim dan kuasa hukum saya," ucap Ayu singkat.
"Nanti di pleidoi akan kami tuangkan semuanya," tutup Pitra. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Penjara, Pengacara Sebut Tuntutan Jaksa Keliru dan Siap Ajukan Pleidoi