Berita Seleb

Dilaporkan Nicholas Sean, Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Penjara, Pengacara Sebut Tuntutan Jaksa Keliru

Menurut pertimbangan jaksa, Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 KUHP Pidana.

istimewa via tribunnews
Selebgram Ayu Thalia dan Nicholas Sean anak Ahok 

TRIBUN-MEDAN.com - Dilaporkan Nicholas Sean, Ayu Thalia dituntut 7 bulan penjara.

Pengacara sebut tuntutan jaksa keliru dan bakal mengajukan pledoi.

Kasus hukum antara Nicholas Sean dan Ayu Thalia masuki babak baru.

Nicholas Sean Anak Ahok Ogah Damai dengan Ayu Thalia yang Mengemis Maaf usai jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Nicholas Sean Anak Ahok Ogah Damai dengan Ayu Thalia yang Mengemis Maaf usai jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik (Kolase Instagram @nachoseann/YouTube KH Infotainment)

Ayu Thalia dituntut 7 bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik putra Basuki Tjahja Purnama, Nicholas Sean.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (24/11/2022).

Pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy beri tanggapan terkait tuntutan JPU pada terdakwa Ayu Thalia.

Baca juga: Ayu Thalia Ngaku Digoda Rizky Billar, Takut Didengar Lesti Kejora Langsung Ajak Bicara di Luar

Mengutip Kompas.com, Ahmad Ramzy sebut kliennya mengapresiasi tuntutan JPU tersebut.

"Kami mengapresiasi tuntutan yang telah dinyatakan jaksa penuntut umum kepada Ayu Thalia."

"Jaksa telah menuntut sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," kata Ramzy.

Ramzy yakin, majelis hakim bisa berlaku adil dan menjatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan.

"Sean sangat mengapresiasi tuntutan jaksa. Kami percaya majelis hakim bisa berlaku adil dan menjatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan," ungkap Ramzy.

Selebgram Ayu Thalia dan Nicholas Sean anak Ahok
Selebgram Ayu Thalia dan Nicholas Sean anak Ahok (istimewa via tribunnews)

Sementara itu, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni, menilai tuntutan terhadap kliennya sah-sah saja.

Namun pihaknya bakal menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan di muka persidangan pada 1 Desember 2022.

Menurut pertimbangan jaksa, Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 KUHP Pidana.

Dengan demikian, dakwaan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana telah gugur.

Baca juga: Puji Ketampanan Suami Lesti Kejora, Ayu Thalia Langsung Tuai Hujatan Gegara Foto Bareng Rizky Billar

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved