Kasus Tambang Ilegal
Komjen Agus Andrianto Buka Suara Pascadituding Keterlibatan Tambang Ilegal
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bantah tudingan terima aliran dana tambang ilegal yang menyeret nama, Jumat (25/11/2022).
Komjen Agus Andrianto Buka Suara Pascadituding Keterlibatan Tambang Ilegal
TRIBUN-MEDAN.COM - Tudingan terima aliran dana tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dibantahkan oleh jendral bintang tiga ini.
Mantan Kapolda Sumut ini buka suara terkait tudingan Ismail Bolong dan beredarnya LHP DivPropam yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Komjen Agus menyampaikan tanggapannya terkait isu tersebut.
Di mana menurutnya ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi", ujar Komjen Agus Jumat (25/11).
Ia juga mengkaitkan dengan kasus rekayasa kematian almarhum Brigadir Yoshua yang awalnya ditutup-tutupi.
Sambung Agus, apa yang selama ini Bareskrim kerjakan merupakan fakta, rekomendasi Komnas HAM, rekomendasi Timsus.
Serta tuntutan masyarakat yang sudah menjadi atensi Presiden Jokowi kepada Kapolri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedimikian cerdas," sambung Mantan Kapolda Sumut ini.
Lebih lanjut Komjen Agus mengatakan, BAP juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan.
ia mencontohkan BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP.
"Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga", papar Komjen Agus.
Komjen Agus juga menyampaikan terkait kondisi pandemi yang nyaris melumpuhkan perekonomian dan mengakibatkan berbagai permasalahan.
"Saat pandemi kebijakan penegakan hukum adalah ultimumremidium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5 persen, tahun 2021 tumbuh 3,5 persen," papar Komjen Agus.