Kasus Kerangkeng Manusia

Siksa Tahanan Sampai Mati, Anak Buah Bupati Langkat Nonaktif Malah Minta Dibebaskan

Sejumlah anak buah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin malah minta dibebaskan usai hilangkan nyawa orang

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Sejumlah anak buah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Empat terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), yang juga anak buah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin malah minta dibebaskan.

Padahal, empat terdakwa ini diantaranya sudah menghilangkan nyawa orang lain dengan cara melakukan penyiksaan secara keji.

Saat menjalani sidang dengan agenda pembelaan, keempat terdakwa, yakni Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajesman Ginting minta dibebaskan dari segala dakwaan.

Baca juga: Siksa Tahanan Sampai Mati, Dewa Peranginangin Anak Bupati Langkat Nonaktif Cuma Dituntut 3 Tahun

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslaag Van alle rechtvervolging), melakukan rehabilitasi akan nama baik para terdakwa, dan membebankan biaya perkara pengadilan kepada negara," kata Mangapul Silalahi, kuasa hukum para terdakwa di PN Stabat, Kamis (24/11/2022).

Bukan cuma itu saja, dalam pembelaannya, para terdakwa yang disebut-sebut sebagai anggota OKP ini justru berdalih tidak tahu, bahwa perbuatannya melanggar hukum.

Padahal, dalam persidangan terungkap, beberapa diantara terdakwa ini sudah merampas kemerdekaan orang lain, hingga ada yang meninggal dunia.

Baca juga: Terbit Rencana Peranginangin Divonis 9 Tahun Penjara, Para Anggota Grup Kuala Divonis 5 - 7 Tahun

Sebelum meninggal dunia, para korbannya juga sempat disebutkan dipekerjakan paksa di pabrik pengolahan kelapa sawit milik Terbit Rencana Peranginangin.

Meski banyak fakta mengerikan yang terungkap, tapi para terdakwa lewat kuasa hukumnya berdalih bahwa yang mereka lakukan adalah merupakan bentuk pembinaan terhadap orang yang menjalani rehabilitasi.

Padahal, tempat rehab yang disebut sebagai kerangkeng manusia itu berdiri secara ilegal, tidak punya izin yang jelas. 

Baca juga: KETUA DPRD Langkat Sribana Perangin-angin Kembali Diperiksa Polda Sumut terkait Kerangkeng Terbit

"Mereka hanya melakukan pembinaan pada warga panti rehab (kerangkeng manusia), sebagaimana yang pernah mereka alami saat menjadi pecandu narkoba," kata Mangapul. 

Ia mengatakan, bahwa mereka yang menjalani rehab datang sendiri sevara sukarela.

Meski pada akhirnya, ada yang mati disiksa oleh anak kandung Bupati Langkat nonaktif, Dewa Peranginangin. 

Baca juga: LPSK Bocorkan Reaksi Ketua DPRD Langkat Sribana saat Tahu Ada Korban Tewas di Kerangkeng

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat sebelumnya meminta hakim agar menjatuhi pada terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara.

Mereka semua didakwa atas Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 21 tahun 2007 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 atau Pasal 333 Ayat (3) Jo, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 333 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved