Viral Medsos

Sosok AKBP Bambang Diduga Rutin Terima Suap hingga Mencapai Rp 50 Miliar

Nama AKBP Bambang mencuat setelah diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Editor: AbdiTumanggor
HO
Emilya Said dan Herwansyah menguasai harta warisan dari H.M.Said Kapi. Herwansyah dan Emilya Said, menggunakan surat palsu bertindak mewakili anak-anak Dewi Ariati dan mencairkan uang di Bank DBS Singapore yang merupakan pemberian dan dialokasikan H.M. Said Kapi kepada tiga anaknya itu semasa hidup sebesar US$13,667,272.80 dan SG$7.231.418 (mencapai Rp 2 triliun lebih) 

Bambang juga meminta agar pemblokiran rekening dirinya oleh KPK tidak berkekuatan hukum dan tidak sah.

Ia juga meminta majelis hakim menghukum kerugian akibat ia ditetapkan sebagai tersangka sebanyak Rp 25 juta per bulan, terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022.

KPK Cekal AKBP Bambang ke Luar Negeri

Informasi teranyar, KPK telah mencegah AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto bepergian ke luar negeri.

Permintaan pencegahan sudah diajukan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Pencegahan atas permintaan KPK dengan masa berlaku 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh kepada Tribunnews.com, Rabu (23/11/2022).

AKBP Bambang Kayun Sudah Diproses Pelanggaran Kode Etik di Propam Polri

Di sisi lain, Polri mengungkap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah diproses dugaan pelanggaran Kode Etik dan profesi Polri (KEPP) di Propam Polri. Hal itu seusai AKBP Bambang Kayun diduga terlibat di kasus suap dan gratifikasi.

Diketahui, AKBP Bambang Kayun telah ditetapkan tersangka atas dugaan menerima suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Dalam kasus ini, kata Dedi, Bareskrim Polri juga sempat menangani dugaan kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) yang menyeret AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.

Karena itu, Dedi mengatakan bahwa nantinya perkara tersebut akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga kini, penyidik tengah akan melakukan pelimpahan penanganan kasusnya. "Untuk perkara dimaksud Tipidkor juga sedang tangani kasusnya. Perkembangan akhir antara Tipidkor dan KPK sedang kordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan, pertimbangan pelimpahan penanganan dilakukan dalam rangka transparansi. Sebaliknya, penyidik juga terus melakukan koordinasi untuk pelimpahan perkara tersebut.

"Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama. Ya sekarang dikoordinasikan dan komunikasikan secara intens," tukasnya.

Kronologi Kasus Sejak Tahun 2016

Kasus dugaan gratifikasi atau suap bernilai Rp 50 miliar yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihart dari DPO penggelapan harta warisan senilai Rp 2,1 triliun. Kasus AKBP Bambang Kayun sebelumnya ditangani Direktorat Tindak Piana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal (Dittipidkor Bareskrim) Polri.

Saat kasus ditangani Dittipidkor Bareskrim, Bambang Kayun menjabat Subbagian Penerapan Pidana dan Hak Azasi manusia (HAM). Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum (Babinkum) Divisi Hukum Polri Tahun 2013 – 2019.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved