Viral Medsos

Sosok AKBP Bambang Diduga Rutin Terima Suap hingga Mencapai Rp 50 Miliar

Nama AKBP Bambang mencuat setelah diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Editor: AbdiTumanggor
HO
Emilya Said dan Herwansyah menguasai harta warisan dari H.M.Said Kapi. Herwansyah dan Emilya Said, menggunakan surat palsu bertindak mewakili anak-anak Dewi Ariati dan mencairkan uang di Bank DBS Singapore yang merupakan pemberian dan dialokasikan H.M. Said Kapi kepada tiga anaknya itu semasa hidup sebesar US$13,667,272.80 dan SG$7.231.418 (mencapai Rp 2 triliun lebih) 

AKBP Bambang Kayun juga pernah menjabat Kasubbag SKK Bagjianbang Sempim Lemdiklat Polri. Kemudian pernah menjadi Kasat Serse di Polresta Pontianak tahun 2008 dan Pejabat Utama (PJU) Polda Kalbar.

Sebelumnya pasangan suami istri Herwansyah dan Emilya Said, pelaku penggelapan harta warisan keluarga senilai Rp2,1 triliun ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung tanggal 3 Mei 2016. Surat DPO ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Rian R Djayadi, saat ini menjabat Kapolda Kalimantan Selatan.

Agar Herwansyah dan Emilya Said tidak ditangkap, secara rutin AKBP Bambang Kayun selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 – 2019 terima setoran beberapa kali sehingga jumlah keseluruhan diduga mencapai Rp50 miliar.

Herwansyah dan Emilya Said masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tanggal 3 Mei 2016 karena melakukan penggelapan harta warisan berupa uang PT. Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan sebanyak Rp2,1 triliun.

PT ACM milik H.M. Said Kapi, warga Pontianak dan harta peninggalannya direbut secara tidak sah oleh Herwansyah dan Emilya Said.

Herwansyah merupakan mantan karyawan kepercayaan H.M. Said Kapi dan mempersunting putri H.M. Said Kapi, Emilya Said, sebagai istrinya.  Emlya Said, lahir dari istri kedua, H.M. Said Kapi.

Tindak pidana kejahatan keduanya terhadap orangtua kandung berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/120/II/2016/Bareskrim, tanggal 13 September 2016.  Pelapor bernama Dewi Ariati adalah janda dari H.M. Said Kapi.

Sedangkan terlapor, pasangan suami istri yakni Emylia Said dan Herwansyah. 

Dewi Ariati diketahui merupakan ibu dari anak-anaknya bernam Aisyah, Annisa dan Ananda Abdullah.  Ketiganya lahir dari perkawinan sah Dewi Ariati dengan H.M. Said Kapi.

Emilya Said dan Herwansyah menguasai harta warisan dari H.M.Said Kapi.

Herwansyah dan Emilya Said, menggunakan surat palsu bertindak mewakili anak-anak Dewi Ariati dan mencairkan uang di Bank DBS Singapore yang merupakan pemberian dan dialokasikan H.M. Said Kapi kepada tiga anaknya itu semasa hidup sebesar US$13,667,272.80 dan SG$7.231.418.

Harta tersebut merupakan aset pribadi maupun aset perusahaan milik almarhum H.M. Said Kapi yang semestinya menjadi bagian para ahli waris ketiga anaknya yaitu Aisyah, Annisa dan Ananda Abdullah. Di mana nilainya diperkirakan lebih dari Rp2 triliun lebih. Hal ini tercermin dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/813/VIII/2020/Dittipidum Polri, tanggal 18 Agustus 2020.

Mengenai dugaan pemalsuan, penggunaan surat berupa Surat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler para pemegang saham. Hal ini berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensikvide Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab: 2244/DTF/2016, tanggal 14 Juli 2016.

Di situ tandatangan H.M. Said Kapi diduga palsu (non identik). Dokumen tersebut dipergunakan oleh terlapor mengalihkan/menggelapkan saham milik anak-anak pelapor yang masih di bawah umur yang ada pada PT. Aria Citra Mulia.

Masing-masing 200 lembar saham (atau sebesar 60 persen) Saham PT. Aria Citra Mulia yang dialokasikan dan diberikan almarhum H M. Said semasa hidup.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved