Demo Warga Desa Perdamean

BREAKINGNEWS Hukuman Kades Cabul Bakal Berakhir, Warga Kembali Demo Kantor Bupati Deliserdang

Warga kembali menggeruduk kantor Bupati Deliserdang, minta Kepala Desa Perdamean tidak lagi menjabat

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus

Ia merupakan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Sanksi pemberhentian sementara yang dijatuhkan Bupati Ashari Tambunan akan habis waktunya pada akhir bulan ini, karena berlaku selama enam bulan sesuai SK Bupati Deliserdang nomor 510 tahun 2022, tentang Pemberhentian Sementara Kades Perdamean yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei atau 11 hari jaraknya dari pelantikan Kades yang bersangkutan untuk yang ketiga kalinya. (dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved