Demo Warga Desa Perdamean
BREAKINGNEWS Hukuman Kades Cabul Bakal Berakhir, Warga Kembali Demo Kantor Bupati Deliserdang
Warga kembali menggeruduk kantor Bupati Deliserdang, minta Kepala Desa Perdamean tidak lagi menjabat
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
Ia merupakan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sanksi pemberhentian sementara yang dijatuhkan Bupati Ashari Tambunan akan habis waktunya pada akhir bulan ini, karena berlaku selama enam bulan sesuai SK Bupati Deliserdang nomor 510 tahun 2022, tentang Pemberhentian Sementara Kades Perdamean yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei atau 11 hari jaraknya dari pelantikan Kades yang bersangkutan untuk yang ketiga kalinya. (dra/tribun-medan.com)
Rekomendasi untuk Anda