Breaking News

Sidang Ferdy Sambo

Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Ngaku Dimarahi Ferdy Sambo Karena Telat Bantu Rekayasa Kasus Yosua

Sidang lannjutan obstruction of justice kembali dilanjutkan. Para terdakwa mengungkap peran Ferdy Sambo dalam menghalangi penyelidikan kematian Yosua

TRIBUN MEDAN/HO
PEMBUNUHAN BRIGADIR J - AKBP Arif Rachman Arifin Polri yang Menghalangi Penyidikan Brigadir J Kini Terancam Pidana. 

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Komedian Mongol Ceritakan Kematian Tragis Ibunya, Ramai Dikaitkan dengan Kejadian di Kalideres

Baca juga: Warga China Demo Besar-besaran Tolak Lockdown dan Tuntut Xi Jinping Mundur dari Jabatan Presiden

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved