Berita Viral

USAI Dipecat Polri, Bripda Waldi Pembunuh Dosen di Jambi Kini Terancam Hukuman Mati

Usai dipecat dari Polri, Bripda Waldi pembunuh dosen ER (37) di Jambi kini terancam hukuman mati

Kolase/Facebook Janah
DITANGKAP - Waldi alias W oknum Polres Tebo jadi pelaku pembunuhan terhadap Erni Yuniarti Dosen ditemukan tewas di rumahnya. Kini setelah dipecat, ia pun terancam hukuman mati 

TRIBUN-MEDAN.COM – Usai dipecat dari Polri, Bripda Waldi pembunuh dosen ER (37) di Jambi kini terancam hukuman mati.

Adapun Bripda Waldi kini tengah menghadapi ancaman hukuman mati.

Setelah sebelumnya ia dipecat dari Polri, kini ia pun berhadapan dengan hukuman mati.

Bripda Waldi dijerat pasal berlapis, mulai pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, hingga pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP.

Ancaman hukuman pada Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana, adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Sedangkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancamannya pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Satu lagi, Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian atau menghilangkan mayat, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. 

Anggota Propam Polres Tebo, Jambi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dosen wanita berinisial EY (37).

Pembunuhan dilakukan di rumah korban di Perumahan Al Kautsar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi.

Baca juga: KABAR DUKA, Eks Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

Selain membunuh, Bripda Waldi membawa kabur sepeda motor, mobil, perhiasan emas serta handphone korban.

Jasad ditemukan dalam kondisi wajah tertutup bantal pada Sabtu (1/11/2025).

Motif pembunuhan yakni sakit hati setelah dihina secara verbal oleh korban.

Sebelumnya Bripda Waldi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti membunuh dosen EY.

Putusan itu dijatuhkan majelis dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Mapolda Jambi pada Jumat (7/11/2025) malam.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved