Okupansi Lahan

Ricuh Soal Okupansi Lahan PTPN III Berlanjut, DPRD Siantar Jadwalkan RDP dengan Masyarakat

Kisruh okupansi lahan yang dilakukan PTPN III di Kota Siantar terus berlanjut hingga DPRD Siantar jadwalkan RDP

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGHRIBI
Masyarakat Futasi melakukan unjukrasa dan berorasi di Kantor DPRD Kita Pematang Siantar, Senin (28/11/22) dengan tuntutan agar PTPN III Menghentikan Eksekusinya - TRIBUN MEDAN-ALIJA MAGHRIBI 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) berunjuk rasa di Kantor DPRD Siantar.

Mereka menuntut agar PTPN III Kebun Bangun menghentikan okupasi di areal lahan eks HGU Nomor I, Kelurahan Bah Sorma dan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.

Dalam unjuk rasa yang digelar Senin (28/11/2022), perwakilan dari masyarakat Futasi dan Front Gerilyawan Siantar (FGS) pun melakukan komunikasi dengan Wakil Ketua DPRD Siantar, Ronal Darwin Tampubolon dan satu anggota DPRD Nurlela Sikumbang. 

Baca juga: Kisruh Eksekusi Lahan di Kota Siantar, PTPN III tak Akui Tudingan Komnas HAM

Adapun hasil pembicaraan kedua belah piahak yakni, poin tuntutan para masyarakat Futasi pun akan disampaikan Ronal Darwin Tampubolon kepada pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar.

"Dari tuntutas masyarakat ini, kami akan sampaikan kepada pimpinan DPRD dab aka dibuatkan berita acara," kata Ronal Darwin Tampubolon saat berbicara dengan masyarakat Futasi, Senin (28/11/22).

Adapun hasil pertemuan yang disepakati baik DPRD dan Futasi yakni; segera melakukan koordinasi pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) prihal tuntutan Futasi dan FGS. 

Baca juga: PGI Serukan Hentikan Penggunaan Kekerasan terkait Penyelesaian Sengketa Tanah PTPN III di Siantar

DPRD akan meninjau lahan berdasarkan status lahan HGU yang diklaim oleh PTPN III, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No : 15 Tahun 1988 tentang perubahan batas wilayah Kota Madya Dari II Kota Siantar dan Kabupaten Dati II Simalungun.

Lalu, Surat Wali Kota No : 593/623/1-1-1988 tentang masalah areal tanah dengan HGU yang dulu milik PTPN IV Gunung Pamela menjadi darah perluasan Kota Dati II Pematang Siantar. 

Kemudian SK wali kota No : 090-989/wk_2004 tentang pelepasan areal tanah PTPN III kebun bangun yang berada di wilayah kota Siantar, melakukan tinjauan langsung ke lapangan dan menghentikan tindakan yang merugikan masyarakat Futasi.

Baca juga: 25 KK Penggarap Bertahan di Bah Sorma, Pihak PTPN III Siapkan Langkah Serius

Poin terakhir yakni, mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Forkopimda dengan Futasi dan FGS dalam waktu sesegera mungkin.

Sementara itu, Asisten Personalia PTPN III Doni Manurung yang diminta tanggapan akan adanya RDP antara Forkopimda dengan Futasi dan FGS terkait masalah di Kelurahan Gurilla.

Pihaknya pun bakal tidak akan menghindar.

"Mulai dari awal kita melaksanakan kegiatan (Okupasi) ini kita tidak pernah menghindar dari undangan-undangan lembaga pemerintah dan juga LSM. Apapun kita siap melakukan komunikasi, dan yang terbaik untuk perusahaan serta apa yang terbaik untuk masyarakat. Kita terbuka," pungkasnya.(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved