Berita Medan
Bobby Nasution Sebut Warga Medan Bisa Berobat Hanya Tunjukkan KTP, Ini Kata Humas BPJS Kesehatan
Humas BPJS Kesehatan Medan, Rahman mengatakan hanya ada tiga kategori masyarakat Kota Medan yang bisa berobat secara gratis dengan menggunakan KTP.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Bobby Nasution mengatakan mulai 1 Desember 2022 warga Kota Medan bisa berobat secara gratis ke rumah sakit dengan hanya menunjukkan KTP.
Menanggapi pernyataan Bobby Nasution, Humas BPJS Kesehatan Medan, Rahman angkat bicara, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: PENJELASAN Lengkap Wali Kota Bobby Terkait 1 Desember Warga Medan Bisa Berobat Cukup dengan KTP
Menurut Rahman, hanya ada tiga kategori masyarakat yang bisa berobat secara gratis dengan menggunakan KTP di Kota Medan.
Tiga kategori tersebut yakni warga Medan kurang mampu, belum pernah memiliki kartu BPJS Kesehatan dan memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
"Pertama yang perlu disampaikan ini berlaku pada tanggal 1 Desember 2022. Jadi kita sudah ada tanda tangan dengan pihak pemerintah Kota Medan dan JKN terkait hal itu. Karena Universal Health Coverage(UHC) kita sudah capai target," jelas Rahman kepada Tribun Medan melalui via sambung telepon, Selasa.
Ditegaskan Rahman, program tersebut tidak berlaku bagi para pekerja penerima upah, ASN, PNS yang memiliki BPJS tingkat satu dan dua ataupun orang-orang berada/ekonomi mampu.
"Mereka yang memiliki kartu BPJS tingkat satu dan dua ataupun mandiri itu tetap wajib membayar iuran per bulan sebagaimana biasanya," jelasnya.
Sehingga, kata Rahman, bukan seluruh penduduk warga Kota Medan yang bisa mendapatkan berobat gratis hanya menggunakan KTP.
"Tetapi keuntungan bagi mereka yang kelas atastetapi tidak memiliki BPJS itu tidak perlu ribet lagi mengurus segala macam keperluan surat pasien cukup dengan KTP saja sudah bisa dilayani,"terangnya.
Penerapan KTP ini pun, kata Rahman, sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan pihaknya.
"Itu sudah kami terapkan sebenarnya di Kota Medan hanya baru diresmikan kemarin. Jadi maksud dari cukup dengan menunjukkan KTP itu adalah untuk memudahkan masyarakat dalam berobat hanya saja tetap ada kewajiban bayaran untuk mereka yang bukan dari tiga golongan tadi," katanya.
Disinggung adanya aturan yang tersebar di sosial media tentang penerapan berobat gratis cukup dengan KTP dibenarkan oleh Rahman.
Tetapi ada beberapa persyaratan yang harus diluruskan dari informasi tersebut.
"Sedikit ambigu itu pada poin pertama. Jadi yang bisa penggunaan berobat gratis dengan menggunakan KTP itu hanya tiga golongan yang saya sebutkan tadi," jelasnya.
Kata Rahman, nantinya setiap masyarakat yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), apabila ia belum terdaftar atau belum aktif karena menunggak, bisa dialihkan menjadi pembiayaan Peserta Bantuan Iuran (PBI).
Maka dari itu, kata Rahman, baik yang sudah punya BPJS Kesehatan, menunggak pembayaran ataupun belum pernah membayar tetap kalau berobat harus menunjukkan KTP.
"Nanti dari sana terlihat dan itu tadi yang belum terdaftar ataupun menunggak akan gratis berobat karena telah didaftarkan ke PBI oleh pihak rumah sakit. Sementara yang telah memiliki BPJS aktif dan kelas mandiri hanya dipermudah saja tetapi tetap membayar iuran per bulannya," jelasnya.
Sekadar untuk diketahui, viral di media sosial persyaratan berobat gratis dengan menunjukkan hanya KTP.
"Izin berbagi memperkaya informasi terhitung 1 desember 2022 kota medan sudah Universal Health Coverage (UHC). dengan demikian seluruh penduduk kota medan dengan nomor induk kota medan sudah dapat mengakses layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP atau NIK di KK di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Penduduk tersebut meliputi
1. Yang memiliki BPJS aktif (baik yang mandiri, pekerja maupun yang gratis dari pemerintah)
2. Yang memiliki BPJS Mandiri- kelas I,II,III yang Tidak aktif Karena Tunggakan dengan persyaratan:
a. harus bersedia di pindahkan ke kategori Gratis Kls 3 Bantuan pemerintah dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai cukup yang sudah disediakan di rumah sakit saat sudah masuk ke yang Gratis maka tunggakan akan tersimpan (tdk perlu dilunasi) dan tidak kena denda layanan 5 persen.
b. dirawat di ruang Kelas 3 dan tidak bisa naik Kelas perawatan.
c. Hanya bisa pindah kembali ke mandiri sesudah 12 bulan sejak menjadi peserta Gratis Kelas 3 dan tunggakan yg tersimpan harus di lunasi terlebih dahulu.
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Per 1 Desember Warga Kota Medan Bisa Berobat ke Rumah Sakit Cuma Pakai KTP
3. Penduduk Kota Medan yang belum memiliki BPJS
Bagi yg blm punya BPJS saat akses layanan. bisa langsung dilayani dengan NIK mereka akan didaftarkan langsung jadi peserta BPJS yg segera aktif 3x24 jam hari kerja.
Mekanisme pelayan tetap seperti biasa
secara umum dengan sistem rujukan berjenjang.Namun kalau emergency bisa langsung ke rumah sakit
Semua proses gratis. Mari bersama berbagi info dan menolong masyarakat kita," tulis informasi yang tersebar di media sosial WhatsApp.
(cr5/tribun-medan.com)