Samosir Memilih

Data Sementara Jumlah Pelamar Calon Anggota PPK di KPU Samosir, Sudah Capai 241 Orang

Hingga saat ini, Selasa (29/11/2022), pukul 14.04 WIB, pelamar PPK di KPU Samosir tercatat ada sebanyak 241 orang.

Penulis: Maurits Pardosi |
Tribun Medan/Maurits Pardosi
Kantor KPU Samosir. 

TRIBUN-MEDAN.com, SAMOSIR - Hingga saat ini, Selasa (29/11/2022), pukul 14.04 WIB, pelamar PPK di KPU Samosir tercatat ada sebanyak 241 orang.

Komisioner KPU Samosir, Robinsar J Barus menyampaikan, pihaknya masih menunggu data terkini soal jumlah pelamar PPK tersebut. 

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Pemkab Samosir Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Kantor KPU Samosir

"Ini datanya yang kita himpun hingga pukul 14.04 WIB hari ini, Selasa (29/11/2022). Ada sebanyak 241 orang yang melamar PPK di KPU Samosir," ujar Robinsar Barus, Selasa (29/11/2022). 

Dari data tersebut, pelamar PPK terbanyak berada di Kecamatan Pangururan dengan jumlah 50 orang. 

"Untuk Kecamatan Rongurnihuta, ada sebanyak 27 orang, Kecamatan Sianjurmulamula ada sebanyak 19 orang, Kecamatan Harian ada sebanyak 22 orang, Kecamatan Palipi ada sebanyak 25 orang," sambungnya. 

Selanjutnya, ia juga menguraikan jumlah pelamar PPK untuk Sitiotio, Nainggolan, Onan Runggu, dan Simanindo. 

"Untuk Kecamatan Sitiotio ada sebanyak 13 orang, Kecamatan Nainggolan ada sebanyak 21 orang, Kecamatan Onan Runggu ada sebanyak 25 orang, dan Kecamatan Simanindo ada sebanyak 39 orang," tuturnya. 

"Total jumlah pelamar PPK hingga saat ini ada sebanyak 241 orang," sambungnya. 

Sebelumnya telah diinformasikan, tahapan perekrutan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibuka.

Kali ini perekrutan PPK dan PPS berbeda pada Pemilu dan Pilkada. 

Perekrutan PPK dan PPS pada Pemilu 2024 ini akan menggunakan aplikasi SIAKBA.

"Aplikasi SIAKBA adalah singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc. Dengan menggunakan aplikasi ini memungkinkan pendaftaran bisa dilakukan secara online," ujar Komisioner KPU Samosir Monang Sinaga beberapa waktu lalu. 

Selanjutnya, ia mengatakan, terkait dengan penggunaan aplikasi SIAKBA ini, pihaknya telah melakukan langkah-langkah sosialisasi, mengingat penggunaan aplikasi ini belum pernah dilakukan sebelumnya.

"Meski sifatnya aplikasi ini penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya, namun penggunaan SIAKBA untuk kepentingan pendaftaran baru akan dilakukan tahun ini," tuturnya. 

Baca juga: KPU Samosir Gelar Verifikasi Faktual bagi 5 Parpol di Samosir, 80 Persen Target Sudah Tercapai

Menurutnya, selain fokus pada tata cara penggunaan SIAKBA, beberapa materi lain terkait dengan persyaratan Badan Ad Hoc, dokumen administrasi persyaratan, tahapan pembentukan, tugas, kewajiban dan wewenang badan adhoc dan hak sebagai badan adhoc juga penting untuk diketahui masyarakat, terlebih bagi calon pelamar yang berminat menjadi badan adhoc baik PPK maupun PPS.

Pihaknya juga sudah membahas dan memetakan beberapa daerah di wilayah Kabupaten Samosir yang memiliki keterbatasan akses internet untuk dilakukan titik fokus sosialisasi yang dilakukan.

(cr3/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved