Proyek Jalan

Target Selesai Akhir Tahun, Tapi Proyek Rp 2,7 Triliun Jalan Sumut Baru 10,5 Persen

Dinas BMBK Sumut targetkan penyelesaian proyek jalan dan jembatan akhir tahun ini, tapi prosesnya baru 10,5 persen

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
ILUSTRASI- Kondisi jalan rusak di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang akibat ulah proyek yang dikerjakan PT Hutama Karya 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN – Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menargetkan penyelesaian proyek pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp2,7 triliun pada akhir tahun 2022.

Namun, sampai saat ini, progresnya baru 10,5 persen.

Kabid Pembangunan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas BMBK Marlindo Harahap menuturkan beberapa indikator yang membuat proyek tahun jamak (multiyears) bisa tercapai sesuai target hingga akhir 2022, sebesar 33 persen.

“Bahwa progress ini masih memiliki deviasi (keterlambatan). Namun capaian dalam beberapa pekan terakhir, cukup mengembirakan sebagai langkah awal untuk pelaksanaan lebih lanjut,” ujar Marlindo, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Pelaku Penikaman Karyawan Proyek Tol hingga Tewas di Stabat Ditangkap di Medan Marelan

Berdasarkan pemantauan perkembangan pengerjaan proyek tahun jamak ini, Dinas BMBK Sumut mencatat ada percepatan pekerjaan di lapangan.

Saat ini progresnya hingga 20 November 2022, telah mengalami peningkatan di angka 10,55 persen dari laporan dua pekan sebelumnya sebesar 5,3 persen.

Adapun dari total 10,55 persen itu, sebesar 5,79 persen telah dikerjakan oleh PT Sumber Mitra Jaya unutk zona I. Kemudian di zona II, sudah dikerjakan oleh PT Waskita Karya sebesar 2,43 persen dan di zona III sebesar 2,32 persen oleh PT Pijar Utama.

Untuk keterlambatan sendiri katanya, karena ada beberapa kendala dihadapi di lapangan saat pelaksana proyek pembangunan.

Baca juga: Gencar Desakan Pencopotan Plt Kadis PUPR Langkat, Dinilai Gagal Atasi Banjir dan Tender Proyek

Misalnya, soal keberadaan utilitas seperti pohon, tiang listrik dan telepon, rel kereta api, pipa air, kabel bawah tanah dan lainnya.

Begitu juga faktor pemukiman warga, tebing atau jurang, serta masalah cuaca hujan yang tidak mendukung pengerjaan.

Termasuk kemungkinan kondisi lalu lintas di masa hari libur, masalah ketersediaan aspal dan kerusakan alat berat.

Namun pihaknya, kata Marlindo, optimis jika kinerja penyedia bisa ditingkatkan terus dan didukung dengan perlatan yang cukup, maka masih memungkinkan untuk mencapai target hingga akhir tahun ini.

Baca juga: Bangunan Baru Kejari Medan Roboh, Wakil Ketua DPRD Minta Pemegang Proyek Diproses Hukum

Kemudian indikator lainnya yakni selama pengerjaan awal, prosesnya adalah penyiapan yang memakan waktu lebih lama dibandingkan pengaspalan.

“Jadi bisa lebih cepat (lebih besar persentasenya), karena sebagian besar sudah masuk pembangunan pengaspalan. Karena itu progresnya bisa lebih banyak,” sebut Marlindo.

Sedangkan terkait keterlambatan pelaksanaan proyek oleh penyedia, Tim Ahli Kontrak dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Ahmad Feri Tanjung mengatakan, telah digelar rapat pembuktian pertama pada 26 September 2022 dengan deviasi sebesar 12 persen.

Kemudian diberi kesempatan selama satu bulan untu memperbaiki kinerja.

Baca juga: DPRD Kota Binjai Ultimatum Dinas PUPR, Soroti Pengerjaan Proyek Drainase Asal Jadi

Kemudian digelar kembali rapat pembuktian kedua dengan deviasi sebesar 18,66 persen, karena selama masa uji coba pertama belum berhasil. Karenanya, pada 7 September 2022 dan 31 Oktober 2022, Gubernur sudah memanggil para direksi KSO untuk menagih komitmen penyedia sesuai kontrak.

“Keterlambatan ini tidak disebabkan oleh kesalahan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara. Karena uang muka juga sudah direalisasikan pada pekan kedua September 2022. Jadi keterlambatan ini murni karena kesalahan dari penyedia,” katanya.

Selain itu, sanksi kepada penyedia berdasarkan kontrak Nomor 602/DBMBK-PEMB/1649/2022, telah disepakati para pihak untuk memilih penyelesaian sengketa melalui layanan LKPP, bukan pengadilan. Sehingga jika progres tidak mencapai target, memungkinkan untuk dilakukan pemutusan kontrak.

Tim Ahli Kontrak juga menjelaskan bahwa proyek ini harus tetap berjalan, walaupun nantinya terjadi pemutusan kontrak sepihak. Selanjutnya akan dilakukan penunjukan langsung kepada penyedia yang mampu memenuhi persyaratan.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved