Berita Siantar

Tersangka Korupsi Proyek Outer Ringroad Siantar Masih Bebas, Kongkalikong Kah?

Jurist Pricesely - Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyampaikan para tersangka bersubahat mengurangi volume dan kualitas dari proyek

Penulis: Alija Magribi |
Alija / Tribun Medan
Kajari Siantar, Juris Pricesely memaparkan penetapan tersangka dalam kasus gorong-gorong galvanis, Selasa (29/11/2022) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Gorong-gorong Galvanis di Outer Ring Road (Jalan Lingkar), Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa (29/11/2022). Namun demikian, ketiganya masih menghirup udara segar atau belum ditahan.

Jurist Pricesely - Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyampaikan para tersangka bersubahat mengurangi volume dan kualitas dari proyek yang dikerjakan.

“Pada 15 November 2022 kita telah menetapkan tersangka berkait surat perintah penyidikan berkenaan dengan dugaan korupsi dalam pengerjaan pembangunan jalan dan jembatan yang meliputi galian, penimbunan pasir dan batu pada STA 09+310 sampai dengan STA 10+150 Outer Ringroad yang dikerjakan oleh Dinas PUPR,” katanya. 

Adapun ketiga tersangka masing-masing yaitu Ir Jonson Tambunan selaku Plt Kadis PUPR masa itu, Pramudiya Panjaitan selaku PPK pada Dinas PUPR, dan dari pihak swasta ada tersangka Berman Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK). 

“Adapun kerugian negara sebagaimana telah diaduti oleh auditor BPKP senilai 2,9 miliar,” kata Jurist.

Jurist menerangkan, dalam tahapan penyelidikan hingga penyidikan tidak kurang 37 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan dalam proyek senilai Rp 10 miliar dari APBD Tahun 2018.

“Kita periksa juga 35 saksi serta dua ahli. Sekarang seiring dengan penetapan tersangka telah juga kita akan fokus kepada peran satu persatu tersangka. Karena pekerjaan jalan itu tidak bisa difungsikan padahal sejatinya itu penghubung outer ringroad,” jelas pria berkumis tebal tersebut.

Namun demikian, saat disinggung alasan mengapa ketiga tersangka belum dilakukan penahanan, Jurist sendiri menjelaskan masih memiliki pertimbangan tertentu kendati tak menjelaskan detail alasan yang dimaksud.

“Untuk penahanan ada hal-hal yang menjadi pertimbangan, kalau dalam alasan subjektif sebagaimana dalam alasan subjektif bahwa ancaman yang dipersangkakan dalam pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Tipikor mencapai 20 tahun. Di sini tim sudah melihat hal-hal subjektif apakah ketiga tersangka ini akan lari atau menghalangi penyidikan. Ini merupakan pertimbangan oleh penyidik. (Penahanan) dalam penelaahan tim,” ujarnya berbelit-belit.

Sebagaimana diketahui, korps Adhyaksa sendiri sejak awal telah membidik proyek berbiaya Rp 9,9 miliar dari APBD Tahun 2018 lalu. Penyelidikan telah dilaksanakan sedari tahun lalu.

Bahkan, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Siantar Rendra Yoki Pardede SH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Fernando SH mengatakan, dalam perkara ini penggeledahan dilakukan Tim Khusus (Timsus) Pemberantasan Korupsi Kejari Siantar untuk mencari dokumen terkait proyek. 

Timsus Pemberantasan Korupsi, menggeledah kantor Dinas PUPR selama 6 jam untuk mencari dokumen-dokumen pendukung. "Ruangan yang digeledah, Bidang Jalan dan Jembatan, ruangan Subbag Umum, ruangan PPK dan ruangan arsip," ucap Rendra, dalam wawancara Senin (14/11/2022) sebelumnya.

(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved