Brigadir J Ditembak Mati

Bharada E Akui Merasa Bersalah Usai Tembak Brigadir J, Dihantui Mimpi Buruk Selama Tiga Minggu

Pernyataan itu disampaikan Bharada E kepada majelis hakim saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Editor: AbdiTumanggor
HO
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. 

"Woy, kau tembak, kau tembak, cepat! Cepat kau tembak!," ucap Bharada E menirukan teriakan Sambo.

Setelah itu, ia mengaku langsung mengeluarkan senjata dan menembak Brigadir J dalam jarak dua meter.

Ia juga mengatakan, dirinya sempat menutup mata saat menembak Brigadir J.

"Saya keluarkan saja, saya sempat tutup mata pada tembakan yang pertama, Yang Muia," ujarnya.

Ia mengaku melepaskan tiga atau empat kali tembakan ke arah Brigadir J saat berdiri berhadapan.

"Seingat saya, tiga sampai empat kali (tembakan), Yang Mulia," ujarnya sambil menahan tangis.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pun bertanya ke arah mana saja tembakan Bharada E diarahkan.

"Saya sudah tidak tahu kalau untuk arah tembakannya, saya sudah tidak tahu," jawab Bharada E dengan mata berkaca-kaca.

Sebagai informasi, Bharada E menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini, Rabu (30/11/2022).

Keterangan Bharada E akan dikonfrontir dengan keterangan Ricky dan Kuat di persidangan untuk menemukan titik terang terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Lima terdakwa, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

(*/tribun-medan.com/kompas tv)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved