Berita Sumut
DIPERPANJANG, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut hingga 22 Desember 2022
Mengimbau masyarakat wajib pajak segera memanfaatkan layanan perpanjangan tersebut di Samsat terdekat.
Penulis: Rechtin Hani Ritonga | Editor: Ade Saputra
DIPERPANJANG, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut hingga 22 Desember 2022
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai 22 Desember 2022.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.45/941/KPTS/2022 tertanggal 23 November 2022, yang sebelumnya program itu dibuka mulai 6 September-30 November 2022.
Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Achmad Fadly mengatakan perpanjangan program pemutihan PKB tersebut meliputi periode perpanjangan pendaftaran sampai 22 Desember 2022 dan periode pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2022.
"Pendaftaran bisa dilakukan sampai 22 Desember dan pembayaran dilakukan paling lambat 31 Desember," ujar Achmad Fadly, Rabu (30/11/2022).
Fadly mengatakan, alasan dibukanya perpanjangan program pemutihan PKB untuk mengakomodir keinginan masyarakat dalam membayar pajak.
"Partisipasi masyarakat sangat tinggi menjelang masa pemutihan berakhir. Itu pertimbangan kami juga untuk memperpanjang,” jelasnya.
Selain itu, katanya, karena saat ini sedang berproses mutasi kendaraan dari provinsi lain ke Provinsi Sumut.
Ia juga mengimbau masyarakat wajib pajak segera memanfaatkan layanan perpanjangan tersebut di Samsat terdekat.
“Data kami ada sekitar 1.600 unit yang mau mutasi. Programnya sama seperti yang kemarin, yakni bebas denda PKB, bebas BBNKB II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat,” ungkapnya.
Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, Kompol Agung Andika Putra, juga mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan perpanjangan program tersebut. Sebab, akan ada konsekuensi tegas bagi wajib pajak yang tidak taat membayar pajak.
“Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai amanah UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2,” pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
berita Sumut
Diperpanjang
Program Pemutihan Pajak
program pemutihan pajak kendaraan bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Diperpanjang Hingga 22 Desember 2022
Anggota DPRD Ini Sebut Pemkab Asahan Janji akan Perbaiki Jalan Desa Aek Nagali Pekan Depan |
![]() |
---|
Roadshow Honda Safety Riding di Sekolah Methodist Lubuk Pakam Berlangsung Meriah |
![]() |
---|
Wagub Ijeck Beri Dukungan ke Jeka Saragih, akan Bertanding Lawan Anshul Jubli di Final Road to UFC |
![]() |
---|
Pemkab Simalungun Undang Keluarga Jeka Saragih Nobar, Bakal Gelar Doa Bersama Dua Jam Sebelum Laga |
![]() |
---|
Keluarga Sebut Roselli Situmeang Depresi, Polisi akan Periksa Saksi di Lokasi |
![]() |
---|