UMK 2023

Disnaker Deliserdang 2 Hari Lagi Rapat Bahas UMK 2023, Anggota Depeda: Berpotensi Jadi Rp 3,4 Juta

Dinasker Deliserdang menjadwalkan menggelar rapat pembahasan penentuan besaran UMK 2023 pada Jumat (2/12/2022).

Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN MEDAN/MAURITS
ILUSTRASI. Sejumlah buruh saat sedang berunjuk rasa di kantor DPRD Sumut, Selasa (25/8/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deliserdang menjadwalkan rapat pembahasan penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang tahun 2023 pada Jumat (2/12/2022).

Hal ini lantaran sudah keluarnya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2023.

Baca juga: Gubernur Sumut Sudah Tetapkan UMP Tahun Depan, UMK 2023 Kota Tanjungbalai akan Dibahas Pekan Depan

Adapun besaran UMP 2023 sebesar Rp 2.710.493 atau naik 7,45 persen dari UMP 2022. 

"Kita rencananya rapat pembahasan upah ini hari Jumat setelah selesai Sholat Jumat. Sudah naik ke Sekda suratnya untuk kemudian bisa diundang anggota Depeda (Dewan Pengupahan Daerah), "ucap Kadis Ketenagakerjaan Deliserdang, Binsar Sitanggang, Rabu (30/11/2022). 

Terpisah, anggota Dewan Pengupahan Deliserdang dari unsur pekerja, Hera Yunita Siregar yang diwawancarai mengaku kenaikan UMP Sumut sebesar Rp 7,45 persen sudah dianggap lebih baik.

Meski angka kenaikan belum sampai 10 persen, Yunita menilai kondisinya sudah lumayan baik dari tahun sebelumnya.

Mengenai rencana untuk pembahasan UMK di Deliserdang ia pun mengaku sejauh ini belum ada menerima undangan. 

"Belum ada undangan, paling sore sampai sama kita. Kalau untuk UMP ini sekarang lumayan baiklah kita bilang. Dari pada 3 tahun kan nggak naik gaji," ucap Yunita. 

Yunita menyebut adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 adalah bagian dari diskresi dan salah satu perjuangan dari serikat buruh juga.

Pasalnya jika hanya mengikuti PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka besaran kenaikannya tidak sampai 7 persen.

Sehingga nantinya pada saat pembahasan UMK Deliserdang, acuan yang akan dipakai juga sama. 

"Kita sudah pernah sampaikan dalam pertemuan simulasi sebelumnya. Karena disitu juga dijelaskan tidak boleh keluar dari Permenaker itu. Kalau Apindo tetap berpegangan pada PP 36 mereka dan nggak mau ikuti Permenaker itu," ucap Yunita. 

Untuk sementara ini Yunita menyebut dari hasil simulasi terakhir yang dilakukan untuk UMK Deliserdang tahun 2023 kenaikannya diatas 200 ribuan.

Baca juga: Gubernur Sumut Tetapkan UMP 2023 Naik 7,45 Persen, Buruh: Kami Perjuangkan UMK Naik Diatas 10 Persen

Disebutkan dari yang awal UMK 2022 hanya Rp 3.188.592 bisa menjadi Rp 3,4 juta.

Yunita menjelaskan dari Permenaker kenaikan upah ini tergantung pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi

"Hitungan dan rumusnya sudah ada. Sebenarnya kalau target kita maunya naik 10 persen cuma nggak mungkin juga pemerintah mau keluar aturan. Yang pasti maksimal itu kenaikannya di Deli Serdang kita mau 6,34 atau naik sekitar 200 ribuan. Dari 3,18 juta jadi 3,4 juta," pungkasnya.

(dra/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved