Berita Sumut

Gubernur Sumut Sudah Tetapkan UMP Tahun Depan, UMK 2023 Kota Tanjungbalai akan Dibahas Pekan Depan

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tanjungbalai baru akan membahas Upah Minimum Kota (UMK) 2023 pada Selasa (6/12/2022) mendatang.

HO/Tribun Medan
Ilustrasi. Pemko Tanjungbalai baru akan membahas UMK 2023 Kota Tanjungbalai pada Selasa (6/12/2022) mendatang. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,4 persen.

UMP Sumut semula Rp 2.522.609 kini naik Rp 187.883, menjadi Rp Rp2.710.493.

Baca juga: Gubernur Sumut Tetapkan UMP 2023 Naik 7,45 Persen, Buruh: Kami Perjuangkan UMK Naik Diatas 10 Persen

Mengenai kenaikan UMP 2023, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tanjungbalai, Ivan Zuhri mengaku saat ini pihaknya belum ada membahas kenaikan UMK.

"Belum kami bahas. Masih menggunakan UMK yang lama," kata Ivan, Selasa (29/11/2022).

Menurutnya, UMK tidak serta merta besarannya kenaikannya harus mengikuti UMP yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Kami bisa menggunakan Permenaker, di situ kami bisa mengatur berapa UMK kami sendiri. Jadi tidak serta merta 7,4 persen ditetapkan di sini," kata Ivan.

Ia juga mengaku, kenaikan UMK di Kota Tanjungbalai akan dibahas pada Selasa (6/12/2022) pekan depan.

Baca juga: Gubernur Edy Pastikan UMP Sumut Naik 7,45 Persen per Januari 2023, Ekonom Wanti-wanti Gelombang PHK

"Rencananya memang Selasa depan UMK dibahas. Jadi saat ini masih menggunakan UMK lama," katanya.

Untuk diketahui, UMK Kota Tanjungbalai di tahun 2022 berjumlah Rp 2.829.107 dan kemungkinan akan bertambah ditahun 2023.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved