Berita Sumut
Divonis Setahun 7 Bulan Penjara Kasus Kerangkeng Manusia, Pengamat: Karena Jaksa Menuntut Ringan
Dewa Peranginangin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat.
Penulis: Alfiansyah | Editor: mustaqim indra jaya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dewa Peranginangin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada Rabu (30/11/2022) tadi.
Dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada keempatnya selama 1 tahun 7 bulan penjara dalam perkara kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Baca juga: Hakim PN Stabat Vonis Dewa Peranginangin dan 3 Terdakwa Kerangkeng Manusia Setahun 7 Bulan Penjara
Padahal, jika dilihat dari rententan kasusnya, anak dan anggota Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin ini melakukan kejahatan kemanusiaan.
Dewa Peranginangin dan Hendra Surbakti terbukti bersalah atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul dan Sarianto Ginting.
Menurut Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis, seharusnya para terdakwa ini dijatuhkan hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun nyatanya, JPU hanya menjatuhkan hukuman ringan bagi para terdakwa yakni dituntut tiga tahun penjara dan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.Â
"Seharusnya dituntut seumur hidup sama jaksanya, kalau jaksa menuntut ringan ada apa di situ. Itu perlu dipertanyakan, tuntutannya kok ringan," kata Muis kepada Tribun-medan, Rabu (30/11/2022).
Dikatakannya, jika mengacu kepada JPU vonis majelis hakim sudah lah tepat dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun 7 bulan kepada para terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga telah memberikan tunjangan kematian kepada kedua korban yang tewas di kerangkeng manusia, dengan nilai Rp 530 juta.
"Kalau tuntutan 3 tahun sudah paslah itu, kan dikurangi 2 per 3 nya. Diakan sudah ganti rugi, dia kan sudah menyerahkan uang, itu yang meringankan," sebutnya.
Baca juga: 4 Terdakwa TPPO Kerangkeng Manusia Langkat Divonis Hukuman Bervariasi, Ini Tanggapan Penasehat Hukum
Tetapi, ia menyayangkan mengapa hanya dua orang saja yang diberikan tunjangan kematian oleh terdakwa.
"Seharusnya jangan cuma dua korban saja yang lain juga harus diberikan, kan korbannya banyak kasus kerangkeng manusia itu," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)
kerangkeng manusia
Dewa Peranginangin
PN Stabat
Bupati Langkat Nonaktif
Terbit Rencana Peranginangin
Muslim Muis
Tribun Medan
Dirut Bank Sumut Rahmat Fadilah Pohan Resmi Diberhentikan Secara Terhormat |
![]() |
---|
Rahmat Fadilah Pohan Resmi Diberhentikan Secara Terhormat Sebagai Dirut Bank Sumut |
![]() |
---|
Jelang Imlek 2023, Tingkat Pemesanan Hotel di Berastagi Masih 50-70 Persen |
![]() |
---|
Bocah Kelas 1 SD Jadi Korban Pencabulan Kakek 60 Tahun, Aksi Pelaku Dipergoki Ibu Korban |
![]() |
---|
Sudah Dua Pekan Pertalite di SPBU Desa Firdaus Sergai Kosong, Warga Mengaku Terpaksa Beli Pertamax |
![]() |
---|