Berita Sumut
4 Terdakwa TPPO Kerangkeng Manusia Langkat Divonis Hukuman Bervariasi, Ini Tanggapan Penasehat Hukum
Empat terdakwa kasus Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Rabu (30/11/2022).
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: mustaqim indra jaya
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Empat terdakwa kasus Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Rabu (30/11/2022).
Adapun keempat terdakwa TPPO tersebut adalah Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti, Suparman Peranginangin, dan Rajesman Ginting.
Baca juga: Hakim PN Stabat Vonis Dewa Peranginangin dan 3 Terdakwa Kerangkeng Manusia Setahun 7 Bulan Penjara
Pembacaan vonis itu, setelah empat terdakwa atas perkara kematian dua penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif dibacakan oleh majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa Terang Ukur Sembing, Jurnalista Surbakti, Suparman Peranginangin, dan Rajesman Ginting, telah terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana dalam dakwaan yang kami terima," ujar Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini.
Lanjut Halida, keempat terdakwa divonis majelis hakim dengan kurangan penjara yang bervariasi.
Terang Ukur divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, Jurnalista divonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta, dan Rajesman Ginting divonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta.
Sementara itu, Suparman Peranginangin hanya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Dan denda yang diterima masing-masing terdakwa jika tak mampu dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.
"Putusan majelis hakim berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, putusan majelis hakim bervariasi terhadap tindak pidana yang dilakukan masing-masing para terdakwa," ujar Halida.
Bahkan ketua majelis hakim Ini mengatakan, satu orang terdakwa harus bertanggung jawab dengan apa yang diperbuatnya. Bukan tehadap perbuatan yang didakwakan ke orang lain.
Sedangkan itu, sebelumnya keempat terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan tahun penjara terbukti bersalah dan melanggar Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"JPU atas putusan ini, terima, banding, atau pikir-pikir," ujar Halida.
"Pikir-pikir majelis," ujar JPU, Indra Ahmadi Effendi Hasibuan.
Ketua majelis hakim pun bertanya kepada para terdakwa, atas putusan yang dibacakan.
Sidang TPPO Kerangkeng Manusia
PN Stabat
Terang Ukur Sembiring
Tribun Medan
Bupati Langkat Nonaktif
Halida Rahardhini
Mangapul Silalahi
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembobol di Rumah Aspirasi Wakil Ketua DPRD Batubara |
![]() |
---|
Polda Sumut Pastikan Isu Penculikan Anak di Medan Hoaks, Polisi Kini Buru Pengirim Pesan Berantai |
![]() |
---|
Wisatawan Mancanegara Berkunjung Ke Sumut Capai 895 Ribu, Didominasi Malaysia dan Singapura |
![]() |
---|
Dishub Sumut Latih Pengemudi Tamu VIP Pada Peringatan Hari Pers Nasional, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Propam Polda Sumut Dalami Oknum Personel Polsek di Binjai yang Diduga Sebagai Pemasok Sabu |
![]() |
---|