Sidang Ferdy Sambo

HARI INI Sidang Dengar Kesaksian Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, Bakal Saling Tuduh?

Sidang lanjutan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat terus bergulir. Kini Rabu (30/11/2022), terdakwa Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf

kompas tv
Kuat Ma'ruf diterikai pengunjung sidang saat memasuki persidangan bersama Ricky Rizal, Richard Eliezer. Hal itu juga terlihat saat dipertemukan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). 

Tidak berselang lama, eks Karo Paminal Divisi Propam Polri sekaligus terdakwa lain yakni Hendra Kurniawan tiba di tempat kejadian perkara (TKP).

Kata Chuck, Hendra Kurniawan sempat berbicara dengan Ferdy Sambo di dalam rumah.

Saat itu, Chuck juga menyampaikan bahwa dia melihat ada CCTV di ruang makan rumah dinas Ferdy Sambo yang mengarah ke bawah.

Kepada Ferdy Sambo, Chuck mengatakan bahwa CCTV itu bisa membuktikan peristiwa yang terjadi.

"Ini bagus untuk membuktikan peristiwa itu," kata Chuck kepada Ferdy Sambo.

Tidak mengamini pernyataan Chuck, Ferdy Sambo malah berbicara dengan nada tinggi dan menyebut kalau CCTV itu sudah tidak.

"Itu sudah rusak, nggak usah ditanya lagi," tegas Sambo.

Mendengar, suara Ferdy Sambo yang meninggi, Chuck Putranto lantas berlalu dan keluar dari rumah berbangunan dua lantai tersebut.

"Karena beliau dengan nada yang tinggi, saya langsung keluar," kata dia.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved