Breaking News

Penganiayaan

Pemilik Toko Minuman Keras yang Aniaya dan Eksploitasi Anak Kini Ditahan di Lapas Tebing Tinggi

Dora Silalahi tersangka kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap anak telah dibawa di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB, Kota Tebingtinggi.

HO/Tribun Medan
Tersangka perbudakan terhadap anak, Dora Silalahi saat diamankan Polres Tebingtinggi, Rabu (23/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Dora Silalahi tersangka kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap anak telah dibawa di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB, Kota Tebingtinggi.

Sebelumnya Dora sempat dibantarkan, atau penangguhan masa tahanan karena sakit usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tebingtinggi pada pada Rabu (23/11/2022) kemarin.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Silalahi.

Baca juga: Aurel Hermansyah Sempat Ingin Batalkan Pernikahannya dengan Atta Halilintar, Ini Penyebabnya

"Tersangka Sudah kita bawa ke rutan Tebingtinggi," kata Junisar singkat kepada Tribun, Kamis (1/12/2022).

Sementara itu Kepala Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tebingtinggi Ziko Manalu mengatakan tersangka Dora ditahan sejak seminggu lalu.

"Sekitar seminggu yang lalu dibawa di Lapas," kata Ziko.

Ziko menyebutkan, saat ini Dora ditahan di sel tahanan wanita. Meski sempat sakit, saat ini kondisi Dora telah pulih.

"Ditahan di sel tahanan wanita dan kondisinya sejauh ini sehat," ujarnya.

Sebelumnya polisi menetapkan Dora Silalahi pemilik toko yang dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)sebagai tersangka dengan jerat pasal eksploitasi dan kekerasan terhadap anak.

Dora dilaporkan karena mempekerjakan dua orang anak di bawah umur di toko miliknya yang menjual minuman keras. Selain itu, Dora juga melakukan penyiksaan terhadap korban.

Baca juga: Viral Ibu Melahirkan di Depan Puskesmas Tanpa Bantuan Nakes, Berikut Kejadian Sebenarnya

Dora Silalahi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tebingtinggi pidana eksploitasi anak yang menempatkan, membiarkan melibatkan dan menyuruh anak dan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang tertuang dalam pasal 88 , pasal 77B dan pasal 80 ayat (1) dari UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved