Berita Nasional

PERINTAH TEGAS Panglima Andika, Pecat Perwira Paspampres yang Diduga Rudapaksa Prajurit Kostrad TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan perwira Paspampres yang berpangkat Mayor harus dipecat.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan perwira Paspampres yang berpangkat Mayor berinisial BF harus dipecat.

Perwira Paspampres tersebut diduga melakukan rudapaksa terhadap prajurit wanita Divisi 3/Kostrad pada pertengahan November 2022.

Dikutip dari Kompas.com, menurut Jenderal Andika, perbuatan perwira Paspampres tersebut telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang HUkum Pidana.

Dirinya menegaskan tak ada kompromi atas tindakan perwira Paspampres tersebut.

Andika juga menambahkan bahwa perwira Paspampres yang berinisial Mayor BF tersebut sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Panglima TNI mengatakan bahwa kasus ini akan ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer TNI.

Artikel ini tayang di Kompas.com : https://nasional.kompas.com/read/2022/12/01/22555251/perwira-paspampres-diduga-perkosa-prajurit-kostrad-panglima-tni-pecat

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved