Pencabulan
Guru SMP Negeri di Medan Cabuli 5 Siswinya, Kadisdik Medan Sebut Pelaku Sudah Dinonaktifkan
Aksi remas-remas bagian intim siswi SMP yang dilakukan guru SMP negeri di Medan itu berlangsung di ruang baca dan ruang kelas.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Terkait dugaan oknum guru SMP Negeri di Kota Medan yang melakukan pelecehan seksual kepada lima siswinya, Kepala Dinas Pendidikan Medan Laksamana Putra Siregar angkat bicara, Senin (5/12/2022).
Menurut Laksamana sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dan putusan pengadilan dalam perkara ini.
Namun kata Laksamana pihaknya telah menonaktifkan guru tersebut dari sekolah dan tidak diperkenankan untuk mengajar di sekolah manapun yang ada di Kota Medan.
Baca juga: 7 Nyawa Melayang Insiden Bus Masuk Jurang Kedalaman 30 Meter, Ini Kata AKP Trifonia Situmorang
"Benar, Sejauh ini sudah dilaporkan ke polisi dan pastinya itu sudah masuk ke ranah pengadilan makanya kita akan menunggu keputusan tersebut," jelasnya.
Disinggung guru tersebut merupakan seorang PNS juga dibenarkan oleh Laksamana.
"Benar, akan tetapi untuk sekolah mana, ini kami tidak bisa ungkapkan karena untuk menjaga nama lima siswi yang kabarnya diduga dilakukan pelecehan ini," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Gadis Remaja Dirudapaksa 2 Pria di Kos-kosan di Medan, Korban Sempat Dijambak Pelaku
Kata laksamana apabila nantinya oknum guru tersebut terbukti melakukan kekerasan seksual pada lima siswa maka pihaknya akan memecat secara tidak hormat.
"Pastinya jika terbukti kita pecat sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana biasanya," tukasnya.
Untuk diketahui LS, oknum guru SMP negeri di Kota Medan dilaporkan ke Polrestabes Medan, karena remas-remas bagian intim sejumlah siswinya.
Aksi remas-remas bagian intim siswi SMP yang dilakukan guru SMP negeri itu berlangsung di ruang baca dan ruang kelas.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan bahwa pihaknya tengah memproses laporan para korban.
(cr5/tribun-medan com)