Hukum dan Kriminal
Hakim Sebut Uang Rp 200 Juta di Rekening Brigadir J Dicuri, Sentil Kelakuan Ricky Rizal
Sidang pembunuhan berencana Brigadir J Kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
TRIBUN-MEDAN.COM- Sidang pembunuhan berencana Brigadir J Kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Dalam sidang lanjutan tersebut, Terdakwa Ricky Rizal mengaku telah memindahkan uang Rp 200 juta dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke rekeningnya.
Pemindahan uang itu diakui Ricky Rizal dilakukan setelah Brigadir J tewas tertembak.
Menurut Ricky, uang yang dipindahkan itu merupakan dana operasional keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo yang dikelola oleh Brigadir J.
Mendengar pengakuan Ricky, Ketua Mejelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menyinggung peran eks ajudan Ferdy Sambo itu dalam pusaran kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selain itu, hakim juga menyinggung alasan keluarga Ferdy Sambo yang tidak menggunakan rekaning atas nama pribadi.
Menurut Hakim, uang yang diklaim sebagai dana operasional keluarga Ferdy Sambo tidak bisa dibuktikan oleh siapapun.
Selengkapnya tonton video :