Matei Belajar
Materi Belajar: Cara Memperoleh Kewarganegaraan, Pengertian Ius Solis & Ius Sanguinis dan Syaratnya
Cara memperoleh kewarganegaraan merupakan topik Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) yang akan dijelaskan.
Penulis: Rizky Aisyah |
TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN - Cara memperoleh kewarganegaraan merupakan topik Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) yang akan dibahas pada materi pembelajaran berikut ini. Sub-pembahasan tentang cara memperoleh status kewarganegaraan bagi individu akan dijelaskan berikut ini.
- Cara memperoleh kewarganegaraan menurut asal kelahirannya.
- Pengertian ius solis.
- Pengertian Ius sanguinis.
- Cara memperoleh kewarganegaraan dengan naturalisasi.
- Dua macam naturalisasi dan syaratnya.
Bagaimana cara memperoleh status kewarganegaraan ?
Di bawah ini adalah dua metode yang digunakan seseorang untuk memperoleh atau mendapatkan kewarganegaraan, dan kedua metode ini dapat dijelaskan sebagai:
Menurut asal kelahiran
Cara memperoleh kewarganegaraan menurut asal-usul terbagi menjadi dua bagian yaitu tempat lahir (Ius Solis) dan keturunan (Ius Sanguinis). Dibawah ini akan dijelaskan pengertian ius solis dan ius sanguinis sebagai berikut.
Definisi ius solis
Arti ius solis adalah menentukan status kewarganegaraan seseorang menurut tempat di mana orang itu dilahirkan (dilahirkan).
Contoh ius solis adalah ketika seseorang yang lahir di Mesir menjadi warga negara Mesir meskipun kedua orang tuanya adalah warga negara Indonesia. Negara-negara yang menganut prinsip ius solis adalah Amerika Serikat, Inggris, dan Mesir.
Pengertian ius sanguinis
Arti dari ius sanguinis adalah menentukan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan dari negara mana orang tersebut berasal.
Contoh ius sanguinis adalah jika seseorang lahir di negara Mesir dan ternyata kedua orang tuanya berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, maka orang tersebut tetap menjadi warga negara Republik Rakyat Tiongkok. Negara yang menganut prinsip ius sanguinis ibarat Republik Rakyat Tiongkok.
Berdasarkan naturalisasi
Definisi naturalisasi adalah tindakan hukum yang dengannya seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan.
Contoh naturalisasi adalah seseorang yang memperoleh kewarganegaraan karena beberapa alasan, antara lain:
1. Akibat dari pernikahan.
2. Akibat dari mengajukan permohonan.
3. Akibat dari memilih atau menolak status kewarganegaraan.
Berbagai jenis naturalisasi
Berikut ini adalah pembagian naturalisasi di Indonesia yang terbagi menjadi dua jenis yaitu naturalisasi umum dan naturalisasi khusus. Syarat naturalisasi umum dan naturalisasi khusus adalah sebagai berikut.
→ Naturalisasi biasa
Syarat-syarat naturalisasi secara umum adalah sebagai berikut.
1. 21 tahun.
2. Lahir dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut dan/atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Jika Anda sudah menikah, Anda harus mendapatkan persetujuan dari istri Anda.
4. Saya bisa berbahasa Indonesia.
5. Seseorang yang sehat jasmani dan rohani.
6. Memiliki mata pencaharian (pekerjaan) yang tetap.
7. Jangan berkebangsaan lain.
→ Naturalisasi istimewa
Pengertian naturalisasi istimewa adalah status kewarganegaraan yang diberikan kepada bukan warga negara (orang asing) yang telah mengabdi kepada Negara Republik Indonesia (RI) berdasarkan surat pernyataan (permohonan) untuk menjadi bagian dari kewarganegaraan Indonesia (WNI).
(cr30/tribun-medan.com)