Sumut Terkini
Rugikan Negara hingga Rp 2 Miliar, Begini Cara Pengoplos Minyak Racik Minyak Mentah sebelum Dijual
Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka terkait BBM solar oplosan melalui kapal tanker.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka terkait BBM solar oplosan melalui kapal tanker SPOB Endo Budiarto Bersaudara 05 di Pelabuhan Belawan.
Adapun ketiganya Edy Saputra (34), Lesmana Widodo (22) sebagai sopir truk tangki dan Karir Yaman alias Ayen sebagai pemilik gudang.
Kepada Polisi, tersangka Karir Yaman alias Ayen mengaku membeli minyak mentah dari sumur minyak warga di Perlak, Aceh.
Kemudian minyak itu dikelola di Kabupaten Langkat hingga menjadi solar oplosan.
Baca juga: Xiaomi 12T 5G Hadir dengan Kamera Utama 108 MP dan RAM 8 GB serta Penyimpanan 256 GB
Untuk mencapai hasil ini mereka mencampur minyak mentah dengan BBM asli antara lain pertalite dan solar.
Setelah selesai barulah minyak dikirim ke Belawan melalui truk tangki ke kapal tanker SPOB Endo Budiarto Bersaudara 05 yang sudah bersandar.
"Misalnya mereka dapat 10 ton dicampur minyak mentah 10 ton, kadang-kadang ada 2 ton dicampur pertalite atau apa hasilnya 8-9 ton itulah yang dijual,"kata Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Toni Ariadi Effendi, Senin (5/12/2022).
Dari dalam kapal, 232 ribu liter BBM oplosan jenis solar diamankan dan 34 ribu liter BBM jenis pertalite diamankan dari dua mobil tangki.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, BBM oplosan ini akan dikirim perusahaan industri di Pekanbaru, Riau.
Kepada Polisi tersangka mengaku membeli minyak mentah dari Perlak, Aceh seharga Rp 5.200 per liter. Kemudian ia menjualnya seharga Rp 8.200 per liter.
Dari menjual BBM jenis solar oplosan ini pelaku meraup keuntungan sebanyak Rp 830 juta.
Baca juga: Pengoplos Minyak Solar Ilegal Raup Keuntungan Rp 830 Juta dalam Sekali Pengiriman ke Luar Sumut
Polisi menyebut pelaku juga diduga memalsukan dokumen seolah-olah mendapat orderan dari PT Pertamina untuk memuat BBM.
Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara diatas lima tahun.
"Tindak pidana minyak dan gas (Migas) sebagaimana Pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, Pasal 263 ayat dan Pasa 55 KUHP."
(cr25/ tribun-medan.com)