Berita Sumut
Datangi Kantor Kepala Desa, Kelompok Tani Marhaen Tegaskan Tolak PT Gruti
Kedatangan kelompok tani itu bertujuan untuk menolak kehadiran PT Gruti yang berada di Kecamatan Parbuluan.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Ade Saputra
Datangi Kantor Kepala Desa, Kelompok Tani Marhaen Tegaskan Tolak PT Gruti
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Kelompok tani Marhaen melakukan audiensi bersama unsur pemerintahan desa di kantor Kepala Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, Selasa (6/12/2022).
Kedatangan kelompok tani itu bertujuan untuk menolak kehadiran PT Gruti yang berada di Kecamatan Parbuluan.
Ketua kelompok tani Marhaen, Pangihutan Sijabat mengatakan, audiensi tersebut berlangsung secara alot, karena tidak menghasilkan apapun.
"Berdasarkan hasil kesimpulan dari audiensi ini, bahwa PT Gruti ini tidak ada kejelasan (statusnya) sama sekali, " Ungkapnya.
Pangihutan menjelaskan bahwa selama ini pihaknya sudah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah, bahwa PT Gruti tidak menghasilkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) bagi Kabupaten Dairi.
"Kami melakukan RDP dengan DPRD Kabupaten Dairi, bahwa DPRD Dairi menyatakan PAD nya PT Gruti untuk Pemkab Dairi itu tidak ada, " Jelasnya.
Dirinya pun menegaskan, bahwa kelompok tani di Parbuluan enam menolak atas kehadiran PT Gruti.
"Kami masyarakat Parbuluan Enam, dengan tegas menolak PT Gruti. Karena yang sangat kami takutkan, di daerah PLTA ini. Kalau ini sempat terganggu, itu artinya desa ini bakal tenggelam semua, dan itu sangat menganggu untuk kelestarian Danau Toba, " Tutupnya.
Secara terpisah, Kepala Desa Parbuluan VI, Parasian Nadeak mengatakan bahwa masyarakat selama ini kurang jelas mengetahui kurang terstruktur nya perjuangan Marhaen tentang stigma menolak PT Gruti.
"Memang tujuan terbentuknya Marhaen itu untuk menolak PT Gruti, tetapi mungkin setelah melalui pertimbangan, maka disepakati lah melalui pemerintah Kabupaten, bahwa PT Gruti itu bisa masuk , dengan perjanjian bahwa yang sudah ditentukan titik kordinatnya bahwa yang luas kelolanya 450 hektar, " Ungkapnya.
Parasian pun menambahkan, bahwa dari luas 450 hektare itu masih terdapat lahan permukiman warga, maka disepakati pula PT Gruti tidak akan mengambil lahan yang sudah dikelola oleh masyarakat.
Parasian pun mengungkapkan bahwa masyarakat yang menolak PT Gruti tidak begitu paham bagaimana sebenarnya perjuangan Marhaen dalam menolak PT Gruti.
"Jadi tadi setelah kita jelaskan, sebagian masyarakat bisa paham , bisa mengerti bahwasanya PT Gruti itu masuk atas izin dari kementerian, bukan kepala desa, " Tutupnya.
(Cr7/Tribun-Medan.com)
berita Sumut
Kantor Kepala Desa
Kelompok Tani Marhaen
Tolak PT Gruti
Warga tolak PT Gruti dan PT DPM
Mantan Ketua Komite II DPD RI Kunjungi Kawasan Pertanian Terpadu, Harap Bisa Ekspor ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Kasus Meninggalnya Bayi Dalam Kandungan, BKPSDM Dairi Periksa Dokter dan Bidan RSUD Sidikalang |
![]() |
---|
Respon PDIP Humbahas Soal Perkembangan Kasus Dugaan Penggelapan Uang Partai Dosmar Banjarnahor |
![]() |
---|
Dibeli dari Hasil Bisnis Judi Online, Polda Serahkan Aset Apin BK Senilai Rp 157,8 M ke Kejati Sumut |
![]() |
---|
Produksi Padi Sumut Tahun 2022 Capai 3.992.474 Ton, Deliserdang Jadi Penghasil Terbanyak |
![]() |
---|