Sidang Ferdy Sambo
Kena Telak, Hakim Tolak Permintaan Putri Agar Sidangnya Digelar Tertutup: Pembunuhan, Bukan Asusila
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengajukan permintaan ke majelis hakim agar sidang pemeriksaan Putri digelar tertutup.
TRIBUN-MEDAN.com - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengajukan permintaan ke majelis hakim agar sidang pemeriksaan Putri digelar tertutup.
Permintaan ini pun langsung ditolak oleh majelis hakim perkara pembunuhan Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, meminta sidang lanjutan pada kliennya dilakukan tertutup karena menyangkut kekerasan seksual.
Seperti diketahui, Rabu (7/12/2022) besok dijadwalkan sidang pemeriksaan saksi Putri Candrawathi.
Putri akan diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
"Kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember," kata Arman Hanis, Selasa (6/12/2022) di PN Jakarta Selatan.
"Permohonan agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual," lanjutnya.
Baca juga: Datangi Kantor Kepala Desa, Kelompok Tani Marhaen Tegaskan Tolak PT Gruti
Baca juga: TERKINI Ferdy Sambo Protes Bharada E Tak Dipecat dari Kepolisian: Jangan Cuma Saya yang Dipecat
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso pun menolak permintaan tersebut.
Majelis hakim menolak lantaran dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Putri Candrawathi bukan terkait tindak pidana asusila, melainkan pembunuhan berencana.
"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila." katanya.
Hakim hanya meminta rekan media untuk lebih selektif dalam memilah pemberitaan yang bermuatan asusila pada sidang ini nantinya.
"Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif," tuturnya.
Atas penolakan tersebut, Arman kembali memberikan argumennya.
Arman membeberkan terkait aturan pedoman mengadili perkara perempuan sebagai saksi yang memberikan keterangan di persidangan.
Ia menekankan bahwa keterangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan dengan secara tertutup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawathi-terlihat-tak-ada-lagi-pelukan-dan-ciuman.jpg)