Kurir Ekstasi dan Sabu

Kodam I/BB Tegaskan 2 Anggota TNI AD Pemasok 4.000 Butir Ekstasi dan 75 Kg Sabu Ditahan di Pomdam

Kodam I/Bukit Barisan menegaskan, bahwa dua anggota TNI AD yang pasok 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu sudah dipenjarakan di Pomdam

Editor: Array A Argus
HO
Ilustrasi oknum TNI yang melakukan pelanggaran. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kodam I/Bukit Barisan menegaskan, bahwa dua anggota TNI AD yang memasok 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu sudah dipenjarakan di Pomdam I/Bukit Barisan.

Menurut Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Letkol Inf Rico Julyanto Siagian, kasus ini sedang dalam penanganan Polisi Militer dan masih dikembangkan. 

"Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum," kata Rico kepada Tribun-medan.com, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: HOTMAN Paris Bongkar Chat Jenderal Andika Perkasa, Begini Nasib Oknum TNI yang Pukuli Satpam Shopee

Rico tak menjelaskan lebih rinci, apa hukuman yang akan diberikan kepada dua anggota TNI AD tersebut.

Ia hanya menegaskan, bahwa kasus ini tengah ditangani Polisi Militer.

Petugas Kodim 0208/Asahan dan Yonif 125/Simbisa

Menurut informasi, dua anggota TNI aktif yang ditangkap membawa 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu itu adalah Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman.

Sertu Yalpin Tarzun merupakan anggota Ba Kodim 0208/Asahan.

Baca juga: TENDANGAN KUNGFU Oknum TNI Hingga Tembakan Gas Air Mata, Jadi Sorotan Komnas HAM!

Sementara Pratu Rian Herman adalah petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya.

Keduanya ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri.

Dari data yang diperoleh Tribun-medan.com, bahwa anggota TNI AD aktif ini ditangkap persis di depan markas Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang yang ada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Baca juga: LBH Medan Merasa Curiga dan Aneh, Dandim 02122/TS Kok Ngurusi Tambang Emas Ilegal

"Iya, yang menangkap Direktorat IV Bareskrim," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (6/12/2022).

Ia menerangkan, bahwa kedua anggota TNI AD itu memang sempat dibawa ke Polda Sumut.

Namun, untuk penanganannya, diambil alih Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri.

Hadi sendiri tak banyak memberikan komentar, lantaran diduga yang ditangkap adalah 'satuan samping'.

Baca juga: Dandim 0212/TS Terekam Kamera Diduga Minta Lepas Paksa Mafia Tambang Emas Ilegal di Polres Madina

Kronologis penangkapan anggota TNI AD pemasok narkoba

Menurut informasi yang diperoleh Tribun-medan.com, penangkapan dua anggota TNI AD ini bermula dari laporan yang diterima petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, tentang adanya peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai yang melibatkan oknum TNI AD.

Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), dan bergerak ke Kota Tanjungbalai.

Baca juga: NGERI KALI, Belasan Anggota TNI Dikabarkan Lepas Paksa Mafia Tambang Emas Ilegal di Polres Madina

Pada Minggu (4/12/2022) kemarin, petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri mendapati adanya pergerakan dua anggota TNI AD aktif yang hendak memasok sabu dan ekstasi.

Kedua anggota TNI AD itu adalah Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya.

Sekira pukul 20.00 WIB, Sertu Yalpin Tarzun bertemu dengan Pratu Rian Hermawan di Kota Tanjungbalai.

Baca juga: Serda AW, Oknum TNI Terduga Pengedar Ekstasi Anak Anggota DPRD Sergai, Bapaknya Lemas Anak Ditangkap

Keduanya kemudian berangkat menuju kawasan Sungai Dua kota Tanjungbalai dan mengambil paket narkoba kepada seseorang.

Adapun paket narkoba itu berupa 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu.

Lalu, setelah barang didapat, keduanya memasukkan narkoba tersebut ke dalam mobil Toyota Fortuner BK 1020 LE.

Setelah barang dikemas rapi di dalam mobil, kedua anggota TNI AD ini lantas menuju ke Kota Medan.

Baca juga: Polres Tebingtinggi Amankan Oknum TNI Bersama Teman Wanitanya, 20 Butir Ekstasi Berhasil Disita

Karena sampai di Kota Medan kondisinya sudah subuh, persisnya pada Senin (5/12/2022), kedua anggoota TNI AD ini sempat beristirahat dan salat subuh di Masjid Jami Galang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Selanjutnya, keduanya pun bergerak ke arah markas Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang.

Ketika tengah mencuci mobil di satu tempat pencucian yang ada di tak jauh dari markas Yonif 121/Macan Kumbang, kedua anggota TNI AD ini ditangkap.

Baca juga: Kronologi Oknum TNI AD yang Aniaya 3 Pedagang Telur di Medan Helvetia, Kini Jadi Tersangka

Mereka pun tak berkutik saat polisi menemukan 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu di dalam mobil yang dibawa.

Atas temuan itu, kedua anggota TNI AD ini kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Belum diketahui pasti, apakah dalam kasus ini ada perwira menengah atau perwira tinggi TNI yang diduga terlibat.

Polisi sendiri masih begitu hati-hati dalam memberikan keterangan, karena yang ditangkap adalah dari satuan berbeda yang masih merupakan anggota Kodam I/Bukit Barisan.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved