Ijazah Palsu
Kasus Ijazah Palsu, Kejaksaan Sergai Jebloskan Kades Blok X Sergai ke Lapas Tebingtinggi
Kejaksaan Negeri Sergai melakukan eksekusi terhadap Suhardi terpidana kasus pemalsuan ijazah Kepala Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Penulis: Anugrah Nasution |
Kasus Ijazah Palsu, Kejaksaan Sergai Jebloskan Kades Blok X Sergai ke Lapas Tebingtinggi
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Kejaksaan Negeri Sergai melakukan eksekusi terhadap Suhardi terpidana kasus pemalsuan ijazah Kepala Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Dari petikan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 1583 / pidsus / 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah nomor 328 yang amarnya menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan”. kata Kasi Intel Renhard Harve, Rabu (7/12/2022).
Dengan wajah memelas, Suhardi tampak digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan.
Mengenakan baju tahanan berwarna merah Suhardi hanya tertunduk.
Suhardi yang menyerahkan diri ke Kejaksaan Sergai kemudian dibawa ke Lembaga Kemasyarakatan Tebingtinggi untuk menjalani putusan Pengadilan Sei Rampah.
Suhardi akan menjalani penjara 8 bulan kurungan atas perbuatan memalsukan ijazah saat maju dan menjabat sebagai Kepala Desa.
"Atas putusan Mahkamah Agung pelaku kemudian diserahkan ke Lapas Tebingtinggi untuk menjalani putusan pengadilan selama 8 bulan kurungan," sambungnya.
Kasus pemalsuan ijazah oknum Kades atas nama Suhardi sebelumnya dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Suhardi diketahui menggunakan ijazah palsu paket B (setara SMP).
PN Sei Rampah kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara kepada terdakwa Suhardi selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta.
Atas putusan tersebut, Pemkab Sergai kemudian akan melakukan pemberhentian terhadap Suhardi.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sergai Akmal mengatakan, Pemkab Sergai akan mengujuk Kepala Desa Blok X yang baru setelah Suhardi diserahkan ke Kejaksaan.
Hal itu sesuai dengan ketetapan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.
"Jadi setelah itu baru lah Pemkab melakukan pemberhentian dan akan menjabat kepala desanya, itulah prosedurnya," katanya.
(cr17/tribun-medan.com)