Anggota TNI Pemasok Narkoba

Kodam I/Bukit Barisan Bakal Pecat 2 Anggota TNI AD Pemasok 75 Kg Sabu dan 4.000 Butir Ekstasi

Kodam I/Bukit Barisan menegaskan akan memecat dua anggota TNI AD yang jadi pemasok sabu dan ekstasi

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Dua anggota TNI AD bernama Sertu Yapin Tajun dan Pratu Rian Herman saat ditangkap Polisi karena diduga membawa sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ribuan ekstasi. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kodam I/Bukit Barisan memastikan akan memecat dua anggota TNI AD yang memasok 75 Kg sabu dan 4.000 butir ekstasi.

Adapun dua anggota TNI AD yang jadi pemasok 75 Kg sabu dan 4.000 butir ekstasi itu yakni Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya

"Sanksi yang diberikan adalah hukuman pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico Siagian, Selasa (6/12/2022).

Rico menjelaskan, setelah ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, dua anggota TNI AD itu memang sempat dibawa ke Polda Sumut.

Setelah diamankan, kedua anggota TNI AD itu kemudian diserahkan ke Detasemen Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan

Dalam kasus ini, Rico menegaskan hanya ada dua anggota TNI AD yang terlibat.

"Tidak ada warga sipil. Masih dalam proses," katanya. 

Kronologis penangkapan anggota TNI AD pemasok narkoba

Menurut informasi yang diperoleh Tribun-medan.com, penangkapan dua anggota TNI AD ini bermula dari laporan yang diterima petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, tentang adanya peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai yang melibatkan oknum TNI AD.

Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), dan bergerak ke Kota Tanjungbalai.

Baca juga: NGERI KALI, Belasan Anggota TNI Dikabarkan Lepas Paksa Mafia Tambang Emas Ilegal di Polres Madina

Pada Minggu (4/12/2022) kemarin, petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri mendapati adanya pergerakan dua anggota TNI AD aktif yang hendak memasok sabu dan ekstasi.

Kedua anggota TNI AD itu adalah Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya.

Sekira pukul 20.00 WIB, Sertu Yalpin Tarzun bertemu dengan Pratu Rian Hermawan di Kota Tanjungbalai.

Baca juga: Serda AW, Oknum TNI Terduga Pengedar Ekstasi Anak Anggota DPRD Sergai, Bapaknya Lemas Anak Ditangkap

Keduanya kemudian berangkat menuju kawasan Sungai Dua kota Tanjungbalai dan mengambil paket narkoba kepada seseorang.

Adapun paket narkoba itu berupa 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu.

Lalu, setelah barang didapat, keduanya memasukkan narkoba tersebut ke dalam mobil Toyota Fortuner BK 1020 LE.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved