Viral Medsos

DAFTAR 13 Pasal Kontroversial Dalam KUHP Baru, di Antaranya Pasal Kumpul Kebo Alias Pacaran

Pemerintah meyakini pasal mengenai persetubuhan dengan orang bukan suami atau istrinya dalam KUHP baru jauh dari aturan kontroversi

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan/Alfiansyah
Aksi unjuk rasa menolak sejumlah isi pasal dalam KUHP baru, Selasa (6/12/2022). 

Bagi banyak anak muda Australia, perjalanan ke Bali dipandang sebagai situs peralihan. Yang lain pergi ke Bali beberapa kali setahun untuk liburan karena dianggap murah dan cepat.

Tetapi begitu berita mengenai UU tersebut menyebar, keraguan untuk berkunjung ke Indonesia di masa depan mulai muncul.

Melalui halaman Facebook "Bali Travel Community" yang didedikasikan untuk pariwisata di Indonesia, pengguna mencoba memahami perubahan dan apa artinya bagi pengunjung asing.

Beberapa mengatakan bahwa mereka akan bepergian ke Indonesia dengan surat nikah mereka, sementara yang lain, yang belum menikah mengatakan bahwa mereka akan pergi ke tempat lain jika undang-undang tersebut mengatur untuk berbagi kamar hotel dengan pasangan mereka.

"Kamu akan (menyuap) untuk mencari jalan keluar,” kata salah satu pengguna di grup Bali Travel Community.

"Cara yang bagus untuk menghancurkan industri pariwisata Bali," tulis yang lain. Sementara itu, masih banyak yang menganggap bahwa UU tersebut hanya sebuah taktik untuk menakut-nakuti semua orang dan tidak mungkin diterapkan.

Di bawah undang-undang baru, pasangan yang belum menikah yang ketahuan berhubungan seks dapat dipenjara hingga satu tahun dan mereka yang kedapatan hidup bersama dapat dipenjara hingga enam bulan.

"Katakanlah seorang turis Australia punya pacar atau pacar yang orang lokal," kata Andreas Harsono, seorang peneliti senior di Human Rights Watch kepada Australian Broadcasting Corporation (ABC) yang dikutip dari BBC.

"Kemudian orang tua setempat atau saudara laki-laki atau perempuan setempat melaporkan turis itu ke polisi. Ini akan menjadi masalah,"ujarnya.

Pengunjung telah diberitahu untuk tidak terlalu khawatir, karena polisi hanya akan menyelidiki jika ada anggota keluarga yang mengajukan pengaduan, seperti orang tua, pasangan, atau anak dari tersangka pelaku.

Tapi, hal itu pun tetap dinilai berbahaya, kata Harsono, karena membuka pintu untuk penegakan hukum selektif. "Artinya, itu hanya akan diterapkan terhadap target tertentu," katanya.

"Mungkin hotel, mungkin turis asing yang akan memungkinkan petugas polisi tertentu memeras suap atau politisi tertentu menggunakan, katakanlah, undang-undang penistaan agama, untuk memenjarakan lawan mereka,"jelasnya lagi.

Berikut beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP baru:

1. Penghinaan Terhadap Presiden

Ketentuan pidana tersebut dituangkan dalam pasal 218. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara. Pasal ini merupakan delik aduan.

Bagian penjelasan pasal itu menyebut menyerang kehormatan adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri. Perbuatan menista atau memfitnah masuk dalam kategori itu

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved