Setoran Tambang Ilegal
INI Peran Tiga Tersangka dalam Kasus Tambang Ilegal di Kalimatan Timur
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur. Polisi juga memaparkan peran dari tiga tersangka ini.
TRIBUN-MEDAN.com - Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur. Polisi juga memaparkan peran dari tiga tersangka ini.
Dari ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu, salah satunya yaitu mantan anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda, Ismail Bolong.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan selain Ismail Bolong, dua tersangka lainnya adalah BP dan RP
"Ketiga tersangka yaitu BP selaku penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP)," kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Nurul menjelaskan, pengusutan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP: A/0099/II/2022/SPJR Dittipiter Bareskrim Polri tanggal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal.
Menurut Nurul, kegiatan tambang ilegal yang dijalani oleh ketiga tersangka telah berlangsung sejak awal November 2021.
Adapun lokasinya bertempat di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kalimantan Timur.
"Lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara ini hasil penambangan ilegal, yang juga termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT SB," kata Nurul.
Lebih lanjut, Nurul mengungkapkan, peran masing-masing ketiga orang tersebut yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
Pertama, tersangka BP sebagai kuasa direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional penambangan batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan sampai penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
Kemudian, tersangka RP merupakan kuasa direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
Selanjutnya, tersangka IB atau Ismail Bolong berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain.
"Selain itu, IB menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," ujarnya.
Baca juga: Jelang Nataru, Harga Beras di Pusat Pasar Medan Mulai Merangkak Naik
Baca juga: Coba Bubarkan Parlemen, Presiden Peru Dicopot dan Ditahan, Presiden Martin Juga Bernasib Sama 2021
(*)
Berita sudah tayang di kompas.tv
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kabag-Penum-Divisi-Humas-Polri-Kombes-Nurul-Azizah.jpg)