Ancaman Gugatan
Karang Taruna Ancam Gugat Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi Ancam Balik: tak Ku Kasih APBD
Karang Taruna Sumut ancam layangkan gugatan terhadap Edy Rahmayadi. Gubernur Sumut beri komentar menohok
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN – Pengurus Karang Taruna Sumut sempat mengancam akan melayangkan gugatan hukum terhadap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Adapun gugatan terhadap Edy Rahmayadi itu berkaitan dengan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.
Karena diancam akan digugat, Edy Rahmayadi pun membalas balik ancaman itu.
Baca juga: Edy Rahmayadi Bakal Digugat ke PTUN Terkait Kisruh Karang Taruna Sumut
Dia mengancam tidak akan memberikan APBD kepada Karang Taruna Sumut.
“Gak ada urusan ditolak (SK revisi). Kalau enggak, nanti enggak ku kasih APBD," kata Edy Rahmayadi, Kamis (8/12/2022).
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) 1 Bidang Organisasi Pengurus Nasional Karang Taruna Sumut, Budi Setiawan meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi mengoreksi SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.
Baca juga: Karang Taruna Sumut dan Pemkab Dairi Panen Perdana Kopi Arabika di Demplot Percontohan Desa Bangun
Di mana dalam SK tersebut, Edy Rahmayadi mengganti Dedi Dermawan Milaya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut dan menetapkan Samsir Pohan dan Nurul Yakin Sitorus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.
"Yang pertama kita lakukan adalah upaya persuasif lebih dulu. Memberikan penjelasan kepada Gubsu terkait SK gubernur tersebut," kata Budi, Senin (5/12/2022).
Hal ini kata Budi berdasarkan arahan Ketum Karang Taruna Pusat. Bahwa Peraturan Menteri Sosial RI nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna berbeda dengan Peraturan Menteri Sosial sebelumnya (no 77 / 2010) tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Ancam Satpol PP soal Kucing: Kalau Kau Gemuk, Kucingnya Kurus, Kau Kuhukum
"Jadi selain dari judulnya yang berbeda, secara substansi Permensos 25 / 2019 tidak lagi mengatur tentang kelembagaan dan rumah tangga Karang Taruna," katanya.
Budi menuturkan, Permensos 25 / 2019 lebih mengatur terkait tata hubungan Karang Taruna dengan pemerintah, di mana posisi pemerintah sebagai pembina dalam dimensi pemberdayaan adalah lebih pada aspek fungsional dan pembinaan secara umum.
"Bukan mengintervensi dan terlibat langsung dalam urusan internal, keorganisasian dan kelembagaan Karang Taruna. Karang Taruna adalah lembaga /organisasi yang independen dan mandiri dalam urusan rumah tangganya," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Murka, Minta Oknum ASN yang Berjudi Dalam Video Viral di Medsos Dipecat
"Artinya sampai saat ini Dedi Dermawan masih sebagai Ketua Karang Taruna Sumut. Jadi pernyataan saya yang dikutip di beberapa media itu lebih menjelaskan konsideren hukumnya," ucapnya.
Untuk itu ia berharap, Edy Rahmayadi mengoreksi kebijakan tersebut. "Kalau tidak, maka ada konsekuensi hukum yang akan dilakukan yakni di PTUN kan," ujarnya.(cr14/tribun-medan.com)