Kebocoran Pajak Reklame
Pajak Reklame Bocor Rp 3,9 Miliar, Pengamat Sebut Bobby Nasution Tidak Tegas Karena Ada Politisi
Kebocoran pajak reklame disebut sebagai kelemahan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam mengambil tindakan
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pengamat Anggaran Kota Medan, Elfenda Ananda mengkritisi bocornya pajak reklame Pemko Medan senilai Rp 3,9 miliar.
Menurut Elfanda, semestinya Pemko Medan belajar lagi tentang bagaimana model pembayaran pajak reklame.
Kemudian, Pemko Medan juga diminta segera melakukan evaluasi terkait masalah kebocoran pajak reklame ini.
Apalagi, nilai kebocoran pajak reklame ini nilainya cukup fantastis, yakni mencapai Rp 3,9 miliar.
Baca juga: Temuan BPK RI, Pajak Reklame Pemko Medan Bocor Hingga Rp 3,9 Miliar, Diduga Masuk Kantong Pribadi

"Reklame ini kan banyak pengusaha yang juga politisi, itu kemudian berdampak kurang patuhnya bayar pajak. Ini jadi masalah. Kalau politisi berbisnis, tingkat kepatuhan rendah bayar pajak," kata Elfenda, Senin (5/12/2022) kemarin.
Ia mengatakan, karena sejumlah papan reklame ini dikelola oleh oknum politisi, tak pelak sering terjadi tunggakan pajak.
Maka dari itu, Elfanda meminta Wali Kota Medan, Bobby Nasution tegas dalam hal ini.
Ia juga meminta Bobby Nasution transparan dalam hal tunggakan pajak tersebut.
Bila perlu, nama-nama pengusaha penunggak pajak diumumkan ke publik.
Baca juga: Pajak Reklame Rp 3,9 Miliar Bocor, Diduga Diembat Oknum Pejabat, Jadi Temuan BPK RI
Sehingga, masyarakat tahu, siapa yang bandal dan menunggak pajak, dan siapa yang patuh terhadap kewajibannya.
"Pemko Medan juga tidak berani publikasi siapa saja yang tidak bayar. Wali Kota tidak berani tegas. Harusnya ini dibuka. Pengusaha bilboard ini pun tidak terbuka. Harus didorong kalau ada pengusaha yang gak bayar buka saja," ujarnya.
Dikatakan Elfenda Ananda, dampak kebocoran pajak reklame hingga Rp 3,9 miliar tentu merugikan Pemko Meda dan masyarakat Kota Medan.
Di satu sisi, banyak pengusaha kecil yang ditekan sedemikian rupa agar patuh membayar pajak.
Di sisi lain, masih banyak pengemplang pajak yang sama sekali tidak ditindak oleh Pemko Medan.
Baca juga: KRITIK Fraksi Gerindra, Nilai PAD Pemko Medan Mengecewakan, Singgung Pajak Reklame dan Parkir
"Orang yang tidak nyetor kan melakukan kesalahan, harusnya diberikan sanksi. Harus dipastikan, prinsip keterbukaan. Laporan BPK ini kan harusnya diproses," kata Elfanda.