Pajak Reklame Bocor

Pajak Reklame Rp 3,9 Miliar Bocor, Diduga 'Diembat' Oknum Pejabat, Jadi Temuan BPK RI

Pajak reklame di Kota Medan bocor hingga Rp 3,9 miliar. Beredar kabar uangnya masuk ke kantong pribadi oknum pejabat

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/HO
Penertiban reklame di Jalan Gatot Subroto Medan, Senin (27/8/2018) silam. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut menemukan adanya kebocoran pajak reklame di Kota Medan pada tahun 2021 hingga Rp 3,9 miliar.

Uang pajak reklame yang bocor ini tidak masuk ke kas Pemko Medan.

Beredar kabar, bahwa pajak reklame yang bocor itu diduga 'diembat' oknum pejabat yang biasa menangani dan mengurusi masalah perpajakan ini.

Baca juga: KRITIK Fraksi Gerindra, Nilai PAD Pemko Medan Mengecewakan, Singgung Pajak Reklame dan Parkir

Sekretaris Dinas Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Odi Anggia Batubara mengakui adanya kebocoran pajak reklame ini.

Namun, dia tidak mengaku ada anak buahnya yang 'bermain' dalam masalah ini.

"Tidak benar jika salah satu anggota BPPRD menilap (uang pajak reklame)," kata Odi yang baru hari ini mau bicara, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Plt Kabid II BPPRD Medan Optimis Capai Target Pajak Reklame

Dia beralasan, kalaupun ada oknum pejabat yang coba-coba menilap uang pajak reklame tersebut, pasti sudah ditindaklanjuti lebih jauh oleh BPK RI.  

Bahkan, kata dia, soal temuan BPK RI itu, Dinas BPPRD Kota Medan sudah memberikan jawabannya, kenapa pajak reklame bisa bocor sampai Rp 3,9 miliar. 

"Jadi kalau dibilang nilap, itu tidak benar," katanya.

Baca juga: Bangunan Liar Tanpa IMB Menjamur di Medan Tembung Diduga Sumber Kebocoran PAD

Disinggung lebih lanjut soal kebocoran pajak reklame ini, Odi pun meminta agar pihak yang punya bukti segera melapor kepada dirinya.

"Kalau ada bukti (dugaan korupsi), boleh sampaikan ke saya, akan saya proses," katanya.

Ia pun kembali menegaskan, bahwa temuan BPK RI soal kebocoran pajak reklame itu sudah dijawab.

Odi beralasan, bahwa tidak capainya target pajak reklame ini karena ada 13 titik di Kota Medan yang merupakan jalan protokol. 

"Untuk jalan protokol ini kami tidak bisa ambil pajaknya. Bisa-bisa kami yang bermasalah," katanya.

Baca juga: Cegah Kebocoran PAD, Tim Terpadu Pemko Medan Tertibkan Reklame Tak Berizin di Marelan

Diketahui, dari hasil laporan BPK RI, dijelaskan bahwa ada 58 titik objek pajak tahun 2021 yang belum dibayarkan pajaknya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved