Viral Medsos
Gubernur Edy Rahmayadi dan Karang Taruna Saling Ancam, Ternyata Ini Duduk Perkaranya
Kekecewaan muncul, hingga pihak Karang Taruna mengancam akan melaporkan orang nomor satu di Sumut itu ke PTUN. Gubernur Edy pun balik mengancam.
Menurutnya, SK Gubsu itu keluar karena Gubsu Edy Rahmayadi tidak mendapat penjelasan dari bawahannya secara utuh.
"Dan arahan Ketum kami biar aja dijelaskan melalui media," pungkasnya
Edy Rahmayadi: Gak Kukasih APBD
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menanggapi gugatan yang akan ditujukan kepadanya terkait Surat Keputusan (SK) pergantian Ketua Karang Taruna Sumut.
Penetapan SK Gubernur ini sempat ditolak oleh Pengurus Nasional Karang Taruna melalui Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Budi Setiawan, menyatakan SK Gubernur itu tidak sesuai dengan ketentuan/aturan tentang Karang Taruna dan tetap mengakui Dedy Milaya tetap sebagai Ketua Karang Taruna Sumut yang sah masa bakti 2018-2023.
“Gak ada urusan ditolak (SK revisi),” kata Edy Rahmayadi, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Dikabarkan Hamili BCL, Ariel Noah Buka Suara, Sebut Tingkah Iseng
Edy Rahmayadi juga mengancam tidak akan menyalurkan dana hibah yang bersumber dari APBD Sumut untuk kepengurusan Karang Taruna Sumut.
“Kalau enggak, nanti enggak ku kasih APBD,” pungkasnya.
(*/TRIBUN MEDAN)