Viral Medsos

Gubernur Edy Rahmayadi dan Karang Taruna Saling Ancam, Ternyata Ini Duduk Perkaranya

Kekecewaan muncul, hingga pihak Karang Taruna mengancam akan melaporkan orang nomor satu di Sumut itu ke PTUN. Gubernur Edy pun balik mengancam.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi saat diwawancarai usai rapat penanganan banjir di wilayah Provinsi Sumatra Utara, di Aula Tengku Rizal Nurdin Medan, Rabu (23/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Perseteruan antara Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dengan Karang Taruna Sumut masih berlanjut.

Kedua belah pihak saling mengancam karena menilai pihak lainnya keliru.

Duduk perkaranya, Karang Taruna menilai Gubernur Edy Sumut mengintervensi rumah tangga organisasi internal. 

Kekecewaan muncul, hingga pihak Karang Taruna mengancam akan melaporkan orang nomor satu di Sumut itu ke PTUN.

Baca juga: Kondisi Terkini Oknum Polisi Bripda S yang Viral Hamili Wanita tapi Tak Bertanggung Jawab

Gubernur Edy merespons ancaman itu dengan balik mengancam tak akan memberikan dana hibah yang bersumber dari APBD, Kamis (8/12/2022).

Karang Taruna Minta SK Gubernur Dikoreksi

Wakil Ketua Umum (Waketum) 1 Bidang Organisasi Pengurus Nasional Karang Taruna, Budi Setiawan meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi mengoreksi SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022, tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.

Di mana dalam SK tersebut, Edy Rahmayadi mengganti Dedi Dermawan Milaya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut dan menetapkan Samsir Pohan dan Nurul Yakin Sitorus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.

Baca juga: Ini Daftar UMK 32 Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara yang Sudah Ditetapkan Gubernur Edy Rahmayadi

"Yang pertama kita lakukan adalah upaya persuasif lebih dulu. Memberikan penjelasan kepada Gubsu terkait SK gubernur tersebut," kata Budi, Senin (5/12/2022).

Hal ini kata Budi berdasarkan arahan Ketum Karang Taruna Pusat. Bahwa Peraturan Menteri Sosial RI nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna berbeda dengan Peraturan Menteri Sosial sebelumnya (no 77 / 2010) tentang Pedoman Dasar Karang Taruna

"Jadi selain dari judulnya yang berbeda, secara substansi Permensos 25 / 2019 tidak lagi mengatur tentang kelembagaan dan rumah tangga Karang Taruna," katanya.

Budi menuturkan, Permensos 25 / 2019 lebih mengatur terkait tata hubungan Karang Taruna dengan pemerintah, di mana posisi pemerintah sebagai pembina dalam dimensi pemberdayaan adalah lebih pada aspek fungsional dan pembinaan secara umum.

"Bukan mengintervensi dan terlibat langsung dalam urusan internal, keorganisasian dan kelembagaan Karang Taruna. Karang Taruna adalah lembaga /organisasi yang independen dan mandiri dalam urusan rumah tangganya," ujarnya.

"Artinya sampai saat ini Dedi Dermawan masih sebagai Ketua Karang Taruna Sumut. Jadi pernyataan saya yang dikutip di beberapa media itu lebih menjelaskan konsideren hukumnya," ucapnya.  

Untuk itu ia berharap, Edy Rahmayadi mengoreksi kebijakan tersebut.

"Kalau tidak, maka ada konsekuensi hukum yang akan dilakukan yakni di PTUN kan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved