Berita Sumut

Restina Sijabat, Pembunuh Berdarah Dingin yang Bunuh Kakak Kandung Terancam 15 Tahun Kurungan 

Restina Sijabat (47) tersangka pembunuhan kakak kandung Asdadorna Sijabat (53) di Simalungun terancam kurungan 15 tahun penjara.

Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/ HO 
Pelaku pembunuhan terhadap kakak kandung berinisial Restina Sijabat (47) di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Ia tega membunuh kakak kandungnya sendiri bernama Asdadorna Sijabat (53) karena hal sepele dan sakit hati. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung menegaskan, Restina Sijabat (47) tersangka pembunuhan kakak kandung Asdadorna Sijabat (53) di Simalungun terancam kurungan 15 tahun penjara.

Restina Sijabat dikenakan pasal pembunuhan berencana karena ia diduga merencanakan pembunuhan tersebut.

Pembunuhan ini terjadi di Jalan Nenas, Dusun II, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

"Pasal 340 subs 338 jo 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 15 tahun,"kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung, Jumat (9/12/2022).

Polisi menerangkan kasus ini bermula sejak Senin 5 Desember ketika pelaku pulang dari kebun ke rumahnya sekitar pukul 18:00 WIB.

Sesampainya di rumah, tiga anak pelaku berinisial YE, GP dan NP mengadu kalau korban marah-marah dan mengatakan akan membunuh pelaku karena merusak koper menantu korban yang baru pulang dari Bandung. 

Kemudian pelaku pun emosi lantaran korban menumpuk kayu bakar setinggi 2 meter tak jauh dari rumahnya dan dianggap menghalangi pandangan ketika duduk di teras rumah.

Mendengar cerita anaknya, pada 5 Desember pukul 21:00 WIB pelaku langsung merencanakan pembunuhan dengan membeli satu gulung tali plastik berwarna hijau.

Keesokan harinya tanggal 6 Desember ketika anak pelaku berangkat ke sekolah ia langsung mendatangi korban yang sedang duduk di pintu belakang rumah.

Pelaku langsung mencekik leher korban hingga ke kamar tidur. Ia pun mendorong korban hingga terjatuh ke kasurnya, lalu membekapnya.

Setelah itu ia mengambil tali dari kantong celana yang sebelumnya ia beli dan mengikat tangan, kaki dan badan korban. Selajutnya korban dipukuli wajah dan dadanya berulang kali hingga tak bergerak. 

Usai membunuh Asdadorna pelaku masih menyempatkan diri sarapan dan ke ladang.

Namun sebelum ke ladang, pelaku kembali melihat kakaknya yang tak bernyawa untuk melepas tali dan membuangnya ke tong sampah yang sebelumnya ia ikat ke tubuh korban. 

Kemudian ia menutup jasad kakak kandungnya itu dengan selimut. Kepada Polisi ia mengakui nekat membunuh lantaran sakit hati ketika korban mengancam akan membunuhnya dan keluarganya.

Berdasarkan keterangan masyarakat sekitar pelaku dan korban sering terlibat adu mulut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved