Tak Terima Cuma Disanksi, Ferdy Sambo Minta Bharada E Dipecat: Dia Tembak Yosua, Jangan Cuma Saya

Hal tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022) kemarin.

Kolase Tribun Medan
Bharada E dan Ferdy Sambo 

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo meminta agar mantan ajudannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Ferdy Sambo menilai, Bharada E juga harus menerima hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) seperti dirinya.

Alasannya, kata dia, karena Bharada E menembak Brigadir J.

Jika tidak dipecat, suami Putri Candrawathi itu menilai Polri tidak adil dalam menangani kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022) kemarin.

"Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak (Yosua) kan," kata Ferdy Sambo usai

Bharada E membantah keterangan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarata Selatan. Diketahui, Bharada E dan Ferdy Sambo berhadapan langsung.
Bharada E membantah keterangan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarata Selatan. Diketahui, Bharada E dan Ferdy Sambo berhadapan langsung. (HO)

Ia menilai, keputusan Polri yang hanya memecat dirinya dari anggota polisi tidak adil.

Pasalnya, menurut Sambo, terdakwa Bharada E seharusnya juga menerima sanksi serupa.

Pasalnya, Bharada E juga ikut menembak Brigadir J di rumah dinasnya.

"Jangan cuma saya (yang dipecat dan diberi sanksi)," tegas Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari kepolisian pada Senin (19/9/2022) lalu.

Ia sebelumnya menjalani sidang komisi kode etik Polri pada 25-26 Agustus.

Mantan Kadiv Propam itu sempat mengajukan banding atas putusan sidang.

Namun, banding ditolak, sehingga ia resmi dipecat secara tidak hormat.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ada empat terdakwa lain yang masih menjalani proses persidangan.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved