Pembunuhan
Terungkap Restina Sijabat yang Bunuh Kakak Kandungnya di Simalungun Sudah Rencanakan Pembunuhan
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung menegaskan, Restina Sijabat tersangka pembunuhan kakak kandung Asdadorna Sijabat terancam 15 tahun penjara
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku pembunuhan terhadap kakak kandung berinisial, Sijabat (47) di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Ia tega membunuh kakak kandungnya sendiri bernama Asdadorna Sijabat (53) karena hal sepele dan sakit hati.
Kemudian ia menutup jasad kakak kandungnya itu dengan selimut.
Kepada Polisi ia mengakui nekat membunuh lantaran sakit hati ketika korban mengancam akan membunuhnya dan keluarganya.
Berdasarkan keterangan masyarakat sekitar pelaku dan korban sering terlibat adu mulut.
"Setelah itu pelaku pulang kerumah makan dan setelah selesai makan, pelaku kembali melihat korban ke kamar untuk memastikan keadaan korban. Setelah korban dipastikan meninggal dunia pelaku membuka ikatan tali yang ada di badan, tangan dan kaki kemudian pelaku menutupi korban dengan selimut dan sisa tali tersebut dibuang di dapur korban dan setelah itu pelaku berangkat keladang."
(Cr2 tribun-medan.com)