Pembunuhan
Terungkap Restina Sijabat yang Bunuh Kakak Kandungnya di Simalungun Sudah Rencanakan Pembunuhan
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung menegaskan, Restina Sijabat tersangka pembunuhan kakak kandung Asdadorna Sijabat terancam 15 tahun penjara
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung menegaskan, Restina Sijabat (47) tersangka pembunuhan kakak kandung Asdadorna Sijabat (53) di Simalungun terancam kurungan 15 tahun penjara.
Restina Sijabat dikenakan pasal pembunuhan berencana karena ia diduga merencanakan pembunuhan tersebut.
Pembunuhan ini terjadi di Jalan Nenas, Dusun II, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun
"Pasal 340 subs 338 jo 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 15 tahun," kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Jalur Lalu Lintas Medan-Berastagi Macet Parah, Pohon dan Tiang Listrik Tumbang di 5 Titik
Polisi menerangkan kasus ini bermula sejak Senin 5 Desember ketika pelaku pulang dari kebun ke rumahnya sekitar pukul 18:00 WIB.
Sesampainya di rumah, tiga anak pelaku berinisial YE, GP dan NP mengadu kalau korban marah-marah dan mengatakan akan membunuh pelaku karena merusak koper menantu korban yang baru pulang dari Bandung.
Kemudian pelaku pun emosi lantaran korban menumpuk kayu bakar setinggi 2 meter tak jauh dari rumahnya dan dianggap menghalangi pandangan ketika duduk di teras rumah.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi dan Karang Taruna Saling Ancam, Ternyata Ini Duduk Perkaranya
Mendengar cerita anaknya, pada 5 Desember pukul 21:00 WIB pelaku langsung merencanakan pembunuhan dengan membeli satu gulung tali plastik berwarna hijau.
Keesokan harinya tanggal 6 Desember ketika anak pelaku berangkat ke sekolah ia langsung mendatangi korban yang sedang duduk di pintu belakang rumah.
Pelaku langsung mencekik leher korban hingga ke kamar tidur.
Ia pun mendorong korban hingga terjatuh ke kasurnya, lalu membekapnya.
Setelah itu ia mengambil tali dari kantong celana yang sebelumnya ia beli dan mengikat tangan, kaki dan badan korban.
Selanjutnya korban dipukuli wajah dan dadanya berulang kali hingga tak bergerak.
Baca juga: Ini Daftar UMK 32 Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara yang Sudah Ditetapkan Gubernur Edy Rahmayadi
Usai membunuh Asdadorna pelaku masih menyempatkan diri sarapan dan ke ladang.
Namun sebelum ke ladang, pelaku kembali melihat kakaknya yang tak bernyawa untuk melepas tali dan membuangnya ke tong sampah yang sebelumnya ia ikat ke tubuh korban.