Pelajar Ngerokok dan Berjudi

GAWAT Siswa SMA Negeri 8 Medan Merokok dan Berjudi di Ruang Kelas, Kepsek tak Terima Videonya Viral

Sejumlah siswa SMA Negeri 8 Medan terekam asyik ngerokok dan berjudi di ruang kelas saat jam pelajaran berlangsung

Editor: Array A Argus
HO
Siswa SMA Negeri 8 Medan asyik merokok dan berjudi di ruang kelas dan videonya viral 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Video sejumlah siswa SMA Negeri 8 Medan tengah asyik merokok dan berjudi di dalam kelas sempat beredar di media sosial.

Menurut informasi, aksi siswa SMA Negeri 8 Medan asyik merokok dan berjudi itu mulanya beredar di media sosial TikTok.

Belakangan, video siswa SMA Negeri 8 Medan merokok dan berjudi itu viral kemana-mana, hingga membuat gerah pihak sekolah.

Baca juga: Dituntut 7,5 Tahun, Eks Kepsek SMA Negeri 8 Medan yang Korupsi Dana BOS Baca Ayat Alkitab

Dari informasi yang diperoleh Tribun-medan.com, video siswa SMA Negeri 8 Medan merokok dan berjudi di ruang kelas itu awalnya direkam oleh K.

K adalah siswa di SMA Negeri 8 Medan.

Awalnya, K memvideokan aktivitas ruang kelas hanya untuk gaya-gayaan saja.

Belakangan, K kemudian dikabarkan dipecat pihak sekolah, karena dinilai bikin malu tempatnya menimba ilmu.

Baca juga: Korupsi Dana BOS Rp 1,4 Miliar, Eks Kepala SMA Negeri 8 Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Setelah video siswa SMA Negeri 8 Medan merokok dan berjudi itu viral, Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba merasa kesal.

Katanya, video itu mencoreng nama baik sekolah.

"Saya keberatan dengan video yang beredar, yang mencoreng nama baik SMAN 8 Medan. Itu tidak benar," katanya, Jumat (9/12/2022).

Meski membantah, faktanya video siswa SMA Negeri 8 Medan merokok dan berjudi sudah terlanjur viral dan disaksikan banyak orang.

Sekaitan dengan hal ini, Rosmaida membantah bahwa pihaknya melakukan pembiaran terhadap siswa.

Baca juga: Guru SMA Negeri 8 Medan Bongkar Borok Eks Kepsek yang Terjerat Korupsi: Siswa Belajar Kepanasan

Ia juga membantah bahwa SMA Negeri 8 Medan membolehkan siswa merokok dan berjudi di ruang kelas.

"Ada ketentuan disiplin yang ditetapkan di nomor ke 18, bahwa anak tidak boleh merokok. Tidak benar itu," kata Rosmaida.

Ia pun mengaku masih menunggu arahan dari pimpinannya soal kasus ini.

"Saya menunggu bagaimana hukumnya dari pimpinan saya, pak Kepala Dinas dan Pak Gubernur," katanya.

Senada disampaikan Ketua Umum Alumni SMA Negeri 8 Medan sekaligus Ketua Komite Sekolah, Indra Sakti Harahap.

Baca juga: Segera Diadili, Begini Cara Mantan Kepsek SMA Negeri 8 Medan Korupsi Dana BOS

Indra juga merasa gerah dengan viralnya video siswa SMA Negeri 8 Medan merokok dan berjudi di ruang kelas dengan bebas.

Mantan Ketua Umum PSMS Medan ini meminta oknum yang memproduksi video itu untuk menujukkan bukti-bukti yang jelas terkait masalah ini.

"Kami atas nama alumni sangat keberatan dengan pernyataan yang tidak memiliki bukti dan fakta, sehingga mendeskreditkan SMA Negeri 8 ini," katanya.

Sebagai Ketua Komite Sekolah, Indra mengaku masih mencari bukti, kenapa ada pernyataan yang beredar di media sosial, seolah memojokkan sekolah.

Baca juga: SOSOK KETUA BANGGAR DPR, Said Abdullah Usulkan Listrik 450 VA Dihapus, Merokok di Pesawat Pribadi

"Saya atas nama komite belum menyatakan sikap. Kami juga perlu bukti-bukti kenapa ada pernyataan seperti itu," katanya.

Terpisah, K, siswa yang memvideokan siswa SMA Negeri 8 Medan merokok dan berjudi di ruang kelas mengaku dipecat pihak sekolah.

Dalam wawancara yang beredar di media sosial, K mengaku mulanya dia hanya iseng-iseng saja merekam dan menguploadnya untuk gaya-gayaan.

Sialnya, video itu viral dan menjadi konsumsi publik.

Baca juga: Mengamuk Ditegur Merokok di Rumah, Pria Ini Gelap Mata Bacok Keluarga Pacar hingga Tewas

K pun mengaku, bahwa video itu diambil pada 1 Agustus 2022 lalu saat mata pelajaran Matematika.

Saat itu, guru tidak masuk, sehingga mereka leluasa melakukan apa saja di dalam kelas.

Gegara kasus ini, K dipecat.

Sialnya, temannya yang lain yang juga merokok dan berjudi tidak dipecat sekolah.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved