Sidang Ferdy Sambo
Motif Pembunuhan Yosua Belum Terkuak, Akademis Minta Hakim Pakai Strategi Ini Agar Terdakwa Jujur
Perkara pembunuhan Yosua Hutabarat begitu pelik. Hingga kini motif pembunuhan belum juga terungkap.
Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dilaporkan ke Komisi Yudisial karena diduga melanggar kode etik.
Wahyu, yang menjadi ketua majelis hakim perkara pembunuhan berencana Brigadri J dinilai oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf memberikan pernyataan tendensius dan telah menyimpulkan.
Tim pengacara menilai sikap majelis hakim telah melanggar KUHAP jo Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 jo Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009.
Diketahui saat sidang lanjutan, Hakim Wahyu Iman Santoso menganggap terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo buta dan tuli karena mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2020.
Padahal sebelumnya, Kuat Maruf menceritakan dirinya berjalan di belakang Yosua atau Brigadir J dan kemudian berdiri sejajar dengan Ricky Rizal Wibowo.
Pernyataan itu disampaikan Wahyu Iman Santoso setelah mendengarkan kesaksian Kuat dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Senin (5/12/2022).
"Yosua tadi sudah dipraktikkan di sini oleh saudara Richard, berdirinya Richard dengan Ricky itu ndak jauh. Tapi kalian karena buta dan tuli makanya saudara tidak mendengar dan tidak melihatkan, kan itu yang mau saudara sampaikan," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: LINK LIVE Streaming Maroko vs Portugal, Laga Hidup Mati, Menang ke Semifinal, Nonton Online via HP
Baca juga: Live Streaming Piala Dunia Portugal vs Maroko| Cristiano Ronaldo Pamer Portugal Hebat|Link Live SCTV
(*)
Berita sudah tayang di kompas.tv